Minggu, 11 Oktober 2015

Koperasi (Pengertian, Bentuk dan Jenis, Sejarah, Fungsi dan Peran, Lambang Lama dan Lambang Baru serta maknanya )

Koperasi

adalah unit usaha atau lembaga yang dibentuk guna kepentingan bersama yang berlandaskan oleh prinsip ekonomi rakyat bedasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi ada beberapa bentuk dan jenis, diantaranya :
·        
       Koperasi menurut Fungsi
Bentuk koperasi menurut fungsi, yaitu:
o   Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
Adalah koperasi yang melakukan pembelian barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan anggotanya.
o   Koperasi penjualan/pemasaran
Adalah koperasi  yang melakukan distribusi barang yang dihasilkan oleh anggota kepada konsumen.
o   Koperasi produksi
Adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa dimana anggota sebagai karyawan dala  produksi.
o   Koperasi jasa
Adalah koperasi yang menyediakan pelayanan kepada anggotanya, seperti simpan pinjam, angkutan, dan asuransi.

·         Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Bentuk koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah, yaitu:

o   Koperasi primer
Sebagai syarat pembentukan koperasi ini adalah sebanyak 20 anggota perseorangan.
o   Koperasi sekunder
Adalah gabungan dari badan – badan koperasi dengan cakupan daerah kerja yang lebih luas dari koperasi primer. Koperasi sekunder dibagi menjadi 3, yaitu:
v  Koperasi pusat
Gabungan dari 5 koperasi primer sebagai syarat minimum anggota
v  Gabungan koperasi
Gabungan dari 3 koperasi pusat sebagai syarat minimum anggota
v  Induk koperasi
Gabungan dari 3 koperasi sebagai syarat minimum anggota
·         Koperasi menurut status keanggotaannya
Bentuk dari koperasi menurut status keanggotaannya, yaitu:
o   Koperasi produsen
Adalah koperasi yang anggotanya adalah rumah tangga usaha
o   Koperasi konsumen
Adalah koperasi yang anggotanya adalah pemakai barang dan jasa

Sejarah Koperasi

         Secara singkat koperasi berawal dari abad ke-20, koperasi tumbuh dari kalangan rakyat yang sedang dalam penderitaan ekonomi dan sosial karena sistem kapitalisme. Koperaso merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Beberapa orang yang sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas sepakat untuk menolong dirinya sendiri dan sesamanya, karena terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi.
            Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri, Beliau terdorong mendirikan bank tersebut karena terdorong untuk menolong pegawai negeri dari lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang berlipat tinggi. Lalu motivasi tersebut diturunkan kepada seorang asisten residen Belanda yang bernama De Wolffvan Westerrode, Ia menganjurkan supaya Bank Pertolongan Tabungan diubah menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Karena bukan hanya pegawai negeri melainkan petani juga perlu dibantu. De Wolffvan Westerrode juga mengubah bank tersebut menjadi koperasi, lalu Ia juga mendirikan lumbung-lumbung desa untuk petani menyimpan padi pada musim panen, dan memberikan pertolongan pinjaman padi kepada petani pada musim paceklik. Ia juga berusaha menjadikan lumbung tersebut menjadi sebuah koperasi, yaitu Koperasi Kredit Padi. Namun pemerintahan Belanda berbeda paham. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian serta lumbung desa tidak dijadikan koperasi, melainkan pemerintah Belanda mendirikan lumbung baru, Bank desa, rumah gadai dan centarle kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia dan dipimpin oleh pemerintah.
             Pada jaman Belanda koperasi belum bisa terlaksana karena:
·         Belum ada pemerintah atau non-pemerntah yang memberikan penyuluhan tentang koperasi
·         Belum ada undang – undang tentang koperasi
·         Pemerintaha jajaan sendiri tagu karena khawatir membahayakan pemerintahan jajahan itu
Setelah itu, mulai dikeluarkan peraturan tentang koperasi, diantaranya:
·         Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
·         Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
·         Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
·         Pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
·         Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

Fungsi dan Peran Koperasi  

            Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4, yaitu:
  •   Pengembangan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
  •    Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
  •  Memperkokoh perekonomian rakyat
  •  Mengembangkan perekonomian nasional
  •  Serta, mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa

Logo Koperasi Lama dan Baru
Description: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/2/29/Logo_gerakan_koperasi.gif/261px-Logo_gerakan_koperasi.gif
Lambang Lama Koperasi
 
Lambang
Arti
Gerigi roda/ gigi roda
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
        
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj2ic8SSY-ud_qn-AIhF3eBSpf7q4zWmGKWDLDkqb-48bwoUfj0_Mqn9KGgRnOhUBYnL3MbmTm5EQriUP5PbzvlAXUPAJQ5cxuHMmOx89Sb8I7IuCITMh-K9XettNgO3UBvtiUlJVNxeS-E/s1600/logo-baru-koperasi-indonesia.jpg
·        Lambang Baru Koperasi
  • Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
  • Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
    • Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
    • Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
    • Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
    • Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
  • Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
  • Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
  • Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.
  • Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
    • Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
    • Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
    • Tata Warna :
v  Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
v  Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
v  Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
v  Perbandingan skala 1 : 20.
Bahan Analisa

Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah sering juga disebut dengan Koperasi Siswa. koperasi yang keanggotaannya murid sekolah tersebut baik negeri maupun swasta.

Fungsi koperasi sekolah adalah sebagai berikut:

·         wadah untuk mendidik kesadaran berkoperasi di kalangan anggota atau siswa
·         Koperasi sekolah mengajarkan siswa dalam mengembangkan sifat wirausaha kepada siswa dengan tidak perlu menunggu lepas dari sekolah
·         juga membantu memenuhi kebutuhan siswa, manfaat koperasi sekolah pasti sangat dirasakan para siswa dengan adanya koperasi sekolah.

Ciri-Ciri Koperasi Sekolah
  • Koperasi sekolah didirkan dalam rangka kegiatan belajar mengajar para siswa di sekolah
  • Para anggota yang berasal dari para siswa sekolah yang bersangkutan
  • Bentuk koperasi tidak berbadan hukum, namun hanya terdaftar pada Kandep Koperasi Pembinaan Pengusaha Kecil (PPK) kodya/kabupaten.
  • Berfungsi sebagai laboratorium dalam pengajaran koperasi sekolah
Tujuan Koperasi Sekolah

Adapun tujuan koperasi sekolah dalam mendidik para siswa, antara lain sebagai berikut..
  • Mendidik menanamkan dan memelihara suatu kesadaran hidup gotong royong dan setia kawan serta jiwa demokrasi diantara para siswa
  • Memupuk dan juga mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi serta wirausaha siswa.
  • Meningkatkan dengan pengetahuan dan juga keterampilan berkoperasi yang berguna bagi para siswa untuk bekal terjun ke masyarakat
  • Menunjang program dalam pembangunan pemerintah di sekotar perkoperasian melalui program pendidikan sekolah
  • Membantu dan juga melayani dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa melalui pengembangan pelaku kegiatan usaha
Kesimpulan : 

Koperasi tidak hanya sebatas beranggotakan pegawai dan petani saja seperti pada awal pembentukannya yang bertujuan untuk membantu pegawai dan petani lepas dari jeratan hutang kepada lintah darat dengan sisten koperasi yang menerima simpanan dan memberikan pinjaman, Semakin berkembangnya jaman dari sejak merdeka hingga sekarang koperasi pun ikut berkembang. Sebagai bahan analisa yang saya pilih adalah Koperasi Sekolah, karena menurut saya semua orang pernah terlibat langsung pada saat jenjang sekolah mulai dari SD, SMP, bahkan SMA. Yang saya maksud terlibat langsung di koperasi sekolah adalah seorang murid yang membeli alat tulis dan buku, atau orang tua murid yang membeli seragam untuk anaknya, atau bahkan seorang murid yang menjadi anggota koperasi dengan menabung. Kehadiran koperasi sekolah sangat berdampak bagi murid sesuai dengan tujuan dan fungsi dari koperasi sekolah tersebut. 
  
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.artikelsiana.com/2015/04/pengertian-koperasi-ciri-ciri-tujuan-fungsi.html#