Koperasi
adalah
unit usaha atau lembaga yang dibentuk guna kepentingan bersama yang
berlandaskan oleh prinsip ekonomi rakyat bedasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi
ada beberapa bentuk dan jenis, diantaranya :
·
Koperasi menurut Fungsi
Bentuk koperasi menurut fungsi, yaitu:
o
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
Adalah koperasi yang
melakukan pembelian barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan anggotanya.
o
Koperasi penjualan/pemasaran
Adalah koperasi yang melakukan distribusi barang yang
dihasilkan oleh anggota kepada konsumen.
o
Koperasi produksi
Adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa dimana anggota sebagai karyawan dala produksi.
o
Koperasi jasa
Adalah koperasi yang
menyediakan pelayanan kepada anggotanya, seperti simpan pinjam, angkutan, dan
asuransi.
·
Koperasi berdasarkan tingkat dan luas
daerah kerja
Bentuk koperasi berdasarkan
tingkat dan luas daerah, yaitu:
o
Koperasi primer
Sebagai syarat
pembentukan koperasi ini adalah sebanyak 20 anggota perseorangan.
o
Koperasi sekunder
Adalah gabungan dari
badan – badan koperasi dengan cakupan daerah kerja yang lebih luas dari
koperasi primer. Koperasi sekunder dibagi menjadi 3, yaitu:
v Koperasi
pusat
Gabungan dari 5 koperasi primer sebagai
syarat minimum anggota
v Gabungan
koperasi
Gabungan dari 3 koperasi pusat sebagai
syarat minimum anggota
v Induk
koperasi
Gabungan dari 3 koperasi sebagai syarat
minimum anggota
·
Koperasi menurut status keanggotaannya
Bentuk dari koperasi menurut
status keanggotaannya, yaitu:
o
Koperasi produsen
Adalah koperasi yang
anggotanya adalah rumah tangga usaha
o
Koperasi konsumen
Adalah koperasi yang anggotanya
adalah pemakai barang dan jasa
Sejarah
Koperasi
Secara singkat koperasi
berawal dari abad ke-20, koperasi tumbuh dari kalangan rakyat yang sedang dalam
penderitaan ekonomi dan sosial karena sistem kapitalisme. Koperaso merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Beberapa orang yang sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas
sepakat untuk menolong dirinya sendiri dan sesamanya, karena terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah bank untuk para
pegawai negeri, Beliau terdorong mendirikan bank tersebut karena terdorong
untuk menolong pegawai negeri dari lintah darat yang memberikan pinjaman dengan
bunga yang berlipat tinggi. Lalu motivasi tersebut diturunkan kepada seorang asisten
residen Belanda yang bernama De Wolffvan Westerrode, Ia menganjurkan supaya
Bank Pertolongan Tabungan diubah menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian. Karena bukan hanya pegawai negeri melainkan petani juga perlu
dibantu. De Wolffvan Westerrode juga mengubah bank tersebut menjadi koperasi,
lalu Ia juga mendirikan lumbung-lumbung desa untuk petani menyimpan padi pada
musim panen, dan memberikan pertolongan pinjaman padi kepada petani pada musim
paceklik. Ia juga berusaha menjadikan lumbung tersebut menjadi sebuah koperasi,
yaitu Koperasi Kredit Padi. Namun pemerintahan Belanda berbeda paham. Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian serta lumbung desa tidak dijadikan
koperasi, melainkan pemerintah Belanda mendirikan lumbung baru, Bank desa,
rumah gadai dan centarle kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia dan
dipimpin oleh pemerintah.
Pada jaman Belanda koperasi belum bisa
terlaksana karena:
·
Belum ada pemerintah atau non-pemerntah
yang memberikan penyuluhan tentang koperasi
·
Belum ada undang – undang tentang
koperasi
·
Pemerintaha jajaan sendiri tagu karena
khawatir membahayakan pemerintahan jajahan itu
Setelah
itu, mulai dikeluarkan peraturan tentang koperasi, diantaranya:
·
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43,
Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927,
yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada
tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi
pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
·
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
·
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang
Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
·
Pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU
no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini
berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang
untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
·
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki
oleh tentara Belanda).
Fungsi
dan Peran Koperasi
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun
1992 Pasal 4, yaitu:
- Pengembangan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
- Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
- Memperkokoh perekonomian rakyat
- Mengembangkan perekonomian nasional
- Serta, mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
Logo
Koperasi Lama dan Baru
Lambang Lama Koperasi
|
Lambang
|
Arti
|
|
Gerigi roda/ gigi roda
|
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya
orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa
persyaratannya.
|
|
Rantai (di sebelah kiri)
|
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang
kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka
semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang
mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar
(AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat
mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
|
|
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
|
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat
secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang
(pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah
disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
|
|
Timbangan
|
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang
antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara
"Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah
Bintang dalam Perisai.
|
|
Bintang dalam perisai
|
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila,
merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah
yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan
suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa
diartikan "Hati".
|
|
Pohon Beringin
|
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang
yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa
Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai
menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
|
|
Koperasi Indonesia
|
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia,
bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar
negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai
sendiri.
|
|
Warna Merah Putih
|
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
|

·
Lambang Baru Koperasi
- Lambang Koperasi Indonesia
dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan
kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa
Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan
dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
- Lambang Koperasi Indonesia
dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin
yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
- Sebagai gerakan koperasi di
Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
- Sebagai dasar perekonomian
nasional yang bersifat kerakyatan;
- Sebagai penjunjung tinggi
prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
- Selalu menuju pada keunggulan
dalam persaingan global.
- Lambang Koperasi Indonesia
dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern,
menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan
zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks
Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna
adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi
Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
- Lambang Koperasi Indonesia
yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain
Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel
melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan
serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan
rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
- Lambang Koperasi Indonesia
dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang
terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh
kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh
Indonesia.
- Lambang Koperasi Indonesia
menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
- Tulisan : Koperasi
Indonesia yang merupakan identitas lambang;
- Gambar : 4 (empat)
kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran
yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan
seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan
berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
- Tata Warna :
v Warna hijau muda dengan kode warna
C:10,M:3,Y:22,K:9;
v Warna hijau tua dengan kode warna
C:20,M:0,Y:30,K:25;
v Warna merah tua dengan kode warna
C:5,M:56,Y:76,K:21;
v Perbandingan skala 1 : 20.
Bahan Analisa
Koperasi sekolah sering juga disebut
dengan Koperasi Siswa. koperasi yang keanggotaannya murid sekolah tersebut baik
negeri maupun swasta.
Fungsi koperasi sekolah adalah sebagai berikut:
·
wadah untuk mendidik kesadaran
berkoperasi di kalangan anggota atau siswa
·
Koperasi sekolah mengajarkan siswa
dalam mengembangkan sifat wirausaha kepada siswa dengan tidak perlu menunggu
lepas dari sekolah
·
juga membantu memenuhi kebutuhan
siswa, manfaat koperasi sekolah pasti sangat dirasakan para siswa dengan adanya
koperasi sekolah.
Ciri-Ciri Koperasi Sekolah
- Koperasi sekolah didirkan dalam
rangka kegiatan belajar mengajar para siswa di sekolah
- Para anggota yang berasal dari
para siswa sekolah yang bersangkutan
- Bentuk koperasi tidak berbadan
hukum, namun hanya terdaftar pada Kandep Koperasi Pembinaan Pengusaha
Kecil (PPK) kodya/kabupaten.
- Berfungsi sebagai laboratorium
dalam pengajaran koperasi sekolah
Tujuan Koperasi Sekolah
Adapun tujuan koperasi sekolah dalam
mendidik para siswa, antara lain sebagai berikut..
- Mendidik menanamkan dan
memelihara suatu kesadaran hidup gotong royong dan setia kawan serta jiwa
demokrasi diantara para siswa
- Memupuk dan juga mendorong
tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi serta wirausaha siswa.
- Meningkatkan dengan pengetahuan
dan juga keterampilan berkoperasi yang berguna bagi para siswa untuk bekal
terjun ke masyarakat
- Menunjang program dalam
pembangunan pemerintah di sekotar perkoperasian melalui program pendidikan
sekolah
- Membantu dan juga melayani dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa melalui pengembangan pelaku kegiatan usaha
Kesimpulan :
Koperasi tidak hanya sebatas beranggotakan pegawai dan petani saja seperti pada awal pembentukannya yang bertujuan untuk membantu pegawai dan petani lepas dari jeratan hutang kepada lintah darat dengan sisten koperasi yang menerima simpanan dan memberikan pinjaman, Semakin berkembangnya jaman dari sejak merdeka hingga sekarang koperasi pun ikut berkembang. Sebagai bahan analisa yang saya pilih adalah Koperasi Sekolah, karena menurut saya semua orang pernah terlibat langsung pada saat jenjang sekolah mulai dari SD, SMP, bahkan SMA. Yang saya maksud terlibat langsung di koperasi sekolah adalah seorang murid yang membeli alat tulis dan buku, atau orang tua murid yang membeli seragam untuk anaknya, atau bahkan seorang murid yang menjadi anggota koperasi dengan menabung. Kehadiran koperasi sekolah sangat berdampak bagi murid sesuai dengan tujuan dan fungsi dari koperasi sekolah tersebut.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.artikelsiana.com/2015/04/pengertian-koperasi-ciri-ciri-tujuan-fungsi.html#
