Jumat, 27 Mei 2016

Endomorphic

Kali ini saya akan membahas tentang program latihan untuk jenis badan endomorph, endomorph identik dengan badan yang kadar lemaknya tinggi dan bentuk tidak proporsional. Tidak usah khawatir saya sendiri seorang endomorph namun saya berlatih di gym dan ahkirnya bisa membentuk tubuh saya. yang perlu di ketahui adalah 30% gym dan 70% pola hidup, maksudnya adalah sekeras apapun berlatih jika tidak diimbangi dengan pola hidup yang baik akan nihil.

Okelah tanpa berlama-lama saya mau membahas dulu pantangan endomorph, diantara:
  • Garam
  • Junkfood
  • Softdrink
  • Karbohidrat 
  • Makanan berminyak (ex: gorengan, kuah santan, dan lain-lain)
Makanan-makanan tersebut itulah yang membuat endomorph menjadi semakin gemuk, karena jenis badan endomorph itu sangat mudah menyimpan lemak dikarenakan metabolisme yang rendah maka dari itu tidak semua kalori terbakar menjadi tenaga namun bertumpuk menjadi lemak.

Selanjutnya proram yang cocok untuk jenis tubuh endomorph adalah endurance, endurance adalah latihan yang melatih kekuatan otot dengan repitis tinggi namun beban sedang. Boleh juga dengan tipe latihan strenght, yaitu jenis latihan dengan beban berat minimal 50% bobot tubuh dengan repetisi rendah namun ketika anda menggunakan jenis latihan ini akan menjadikan ada otot basah, karena lemak tubuh yang masih tinggi melapisi otot yang berkembang.

Program latihan saya, adalah :

Senin : Chest, Back, Legs
Selasa : Bicep, Tricep, Fore arms, Traps
Rabu : Cardio
Kamis : Chest, Back, Legs
Jumat : Bicep, Tricep, Fore arms, Traps
Sabtu : TBWO, Calesthetic (push up, pull up, chin up, jumping jacks, climbing jack)
Minggu : Rest day

Itulah yang saya jalani hampir kurang lebih 2 tahun, dan membuat bobot saya bertahan meski saya makan banyak. Semoga bermanfaat ya, program untuk setiap orang berbeda memang, tapi semoga program saya bisa menjadi clue buat kalian bisa nemuin program latian kalian sendiri.

Terima kasih sudah membaca artikel saya, kurang lebihnya saya minta maaf ya.



Planning Hidup


Pernahkah terpikir oleh kalian merencanakan masa depan kalian mau seperti apa, kalian ingin bagaimana, kali ini saya ingin sharing tentang rencana hidup saya sekarang sampai masa depan.

Kebetulan saya masih semester 4 nih jurusan akuntansi, so.. rencana saya yang terdekat adalah saya ingin lulus tepat waktu dan menjadi seorang sarjana, setelah itu saya ingin mencoba dunia entrepreneur menjadi seorang pengusaha muda di bidang otomotif, karena berhubung saya pribadi menyukai otomotif. 

Saya memiliki 2 moto hidup yaitu “ muda usaha, tua foya foya “ dan “ lebih baik kehilangan masa muda dari pada kehilangan masa depan ” kata khiasan tersebut memiliki makna yang nyaris sama memang kalo dicerna baik-baik.

Target saya memiliki rumah, mobil, dan motor dan ekonomi yang mapan barulah saya mencari pendamping hidup, Karena apa? Karena biaya hidup sendiri aja belom ketanggung kok mau nanggung anak perempuan orang.. as simple as that on my mind. 

Ketika saya sudah mapan dan memiliki calon pendamping hidup  kelak, saya ingin melalukan resepsi pernikahan di Bali yaitu kawasan Tanah Lot, dan saya ingin memiliki 2 anak perempuan. 

Mungkin itu singkat planning hidup saya dari sekarang ke masa depan, kalau Tuhan ijinkan itu semua terjadi tanpa hambatan, saya berserah dan biar kehendakNya yang jadi karena ada statement “ manusia boleh berencana, tapi tetap Tuhan yang menentukan yang terbaik”.

So.. saran saya adalah buat skala priortas dihidup kalian, berani keluar dari zona nyaman dan berani menantang diri sendiri dapat menjadikan kita berkembang dan semakin tau banyak, jangan takut gagal karena gagal hanya sukses yang tertunda.

Kamis, 26 Mei 2016

Perlindungan Konsumen



Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

Berdasarkan UU no.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen  disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hukum untuk melindungi hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan harapan agar pelaku usaha tidak lagi sewenang-wenang yang selalu merugikan hak konsumen.

Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen beserta perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang, dan mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha.

Perlindungan konsumen yang dijamin oleh undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen, yang bermula dari ”benih hidup dalam rahim ibu sampai dengan tempat pemakaman dan segala kebutuhan diantara keduanya”. Kepastian hukum itu meliputi segala upaya berdasarkab atas hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan/atau jasa kebutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen.

Di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi.Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. 

Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasayang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsum Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.

Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.

Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat kentungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Atas dasar kondisi sebagaimana dipaparkan diatas, perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara integrative dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.

Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.

Di samping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dalam pelaksanaannya tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Hal ini dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas pelanggarannya.

Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar negara Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945.

Disamping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan Konsume ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:
  • Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang;
  • Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
  • Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
  • Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
  • Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World
Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
  • Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
  • Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Hak Cipta sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987;
  • Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;
  • Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek;
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Paten, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek, yang melarang menghasilkan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang melanggar ketentuan tentang HAKI.

Demikian juga perlindungan konsumen di bidang lingkungan hidup tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Di kemudian hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya undang- undang baru yang pada dasarnya memuat ketentuan-ketentuan yang melindungi konsumen. Dengan demikian, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.

Analisa : Adanya perlindungan konsumen menjadikan kenyamanan bagi sang konsumen agat terhindar dari produsen produsen nakal yang ingin mencurangi konsumen dan hanya ingin meraup keuntungan yang berlipat ganda tanpa memikirkan konsumennya.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKi)



Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

Analisa :  HAKi dijadikan sebagai dasar perlindungan hukum agar hasil karya seseorang tidak diakui oleh orang lain

Bentuk - Bentuk Perusahaan



Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Berikut ini adalah jenis – jenis perusahaan, antara lain yaitu:

1.      Perusahaan Ekstraktif 
Perusahaan Ekstraktif adalah perusahaan yang bidang usahanya memungut benda-benda yang tersedia di alam secara langsung. Perusahaan yang termasuk kelompok perusahaan ekstratif antara lain pertambangan penangkapan ikan, penebangan kayu, pemungutan rumput laut, dan pembuatan garam. Perusahaan pertambangan ialah perusahaan yang usaha menghali dan mengolah barang-barang tambang, misalnya pertambangan minyak bumi, besi batu bara, timah, dan nikel

2.      Perusahaan Agraris
Perusahaan Agraris adalah perusahaan yang usahanya mengolah dan memanfaatkan tanah agar menjadi lahan yang berdayaguna dan berhasil guna untuk memenuhi kebutuhan. Perusahaan agraris meliputi pertanian, perkebunan, perikanan (pemerihara ikan), dan peternakan. Perusahaan pertanian ialah perusahaan yang usahanya mengolah tanah menjadi lahan pertanian, kemudian ditanami tumbuh-tumbuhan agar menghasilkan bahan untuk memenuhi kebutuhan. Contohnya, pertanian padi, kacang tanah, hortikultura, perkebunan karet, kopi, teh, dan kina.

3.      Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah perusahaan yang usahanya mengolah bahan mentah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi (bahan baku), atau mengolah bahan baku menjadi barang jadi. Contoh :
a. Perusahaan kerajinan rotan mengolah bahan mentah (rotan) menjadi barang jadi (misalnya kursi rotan dan anyaman rotan)
b. Perusahaan tepung terigu mengolah bahan mentah (gandum) menjadi bahan baku (tepung terigu).
c. Perusahaan roti mengolah bahan baku (tepung terigu) menjadi barang jadi (roti).
d. Perusahaan mobil, pupuk, kimia, obat-obatan dan sepatu.

4.      Perusahaan Perdagangan
Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang usahanya mengumpulkan dan menyalurkan barang-barang hasil produksi dari produsen (pembuat) kepada konsumen (pemakai). Contoh perusahaan perdagangan ialah usaha pertokoan serta perdagangan ekspor dan impor.

5.      Perusahaan Jasa
Perusahaan Jasa adalah perusahaan yang usahanya menyelenggarakan jasa untuk para konsumen (pemakai) dengan memperoleh imbalan Contoh :
a. Perusahaan pengangkutan bus
b. Jasa bank dan jasa pergudangan
c. Jasa seorang dokter, jasa seorang penjahit.

Itulah jenis – jenis perusahaan yang ada, dan sekarang akan dibahas bentuk – bentuk perusahaan yang dibedakan menjadi, sebagai berikut :

1.      Perusahaan Perseorangan
Dalam arti perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh satu orang secara pribadi yang  merupakan pemilik perusahaan.

1.1.Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan 
·         Dimiliki secara pribadi atau perseorangan 
·         Pengelolaan badan usaha mudah dan murah 
·         Pengusaha sebagai pemilik bebas dalam mengemukakan dan menerapkan kebijakan kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis . 
·         Pemilik dapat menutup badan usaha jika tidak menguntungkan 
·         Modal badan usaha perorangan hanya satu orang (tidak terpisah) 
·         Modal berasal dari pribadi pemilik 
·         Kelangsungan hidup usaha begantung pemilik perusahaan itu sendiri
·         Kelebihan atau Kebaikan Perusahaan Perseorangan 
·         Mudah didirikan 
·         Organisasi yang sederhana dan mudah karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil 
·         Pemilik memiliki kebebasan yang seluas-luasnya 
·         Keuntungan berada pada satu orang yaitu pemilik perusahaan 
·         Memilik Pajak yang rendah 
·         Kerahasiaan perusahaan lebih terjamin 
·         Pengambilan keputusan yang cepat, tanpa menunggu persetujuan orang lain 
·         Kelemahan atau Kekurangan Perusahaan Perseorangan
·         Memiliki modal yang terbatas 
·         Segala tanggung jawab dan resiko badan usaha perseorangan ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan
·         Kerugian ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan
·         Kualitas manajerial dan pekerja terbatas 
2.      Firma (fa)
Dalam pengertian Firma (fa) adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan dengan  satu nama dan membagi keuntungan dari hasil yang didapatkannya. Setiap sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama pada perusahaan.

2.1. Ciri-Ciri Usaha Persekutuan Firma (Fa)
·         Memiliki modal yang besar
·         Pemakaian nama bersama dalam kegiatan usaha
·         Memiliki tanggung jawab atas resiko yang tidak terbatas
·         Setiap anggota memiliki kewenangan dalam menjalankan usaha maupun mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa menunggu persetujuan anggota lain
·         Kelebihan atau Kebaikan Usaha Persekutuan Firma (Fa)
·         Jumlah modal yang besar
·         Kemampuan Manajemen lebih besar
·         Pendirian relatif mudah
·         Status badan usaha yang jelas karena kepemilikan akta dari notaris dan terdaftar di pengadilan negeri
·         Tanggung Jawab dilakukan secara bersama-sama
·         Pengambilan kredit lebih besar dan mudah karena dipercaya oleh lembaga keuangan (bank)
·         Pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan kehalian masing-masing dari sekutu atau anggota
·         Kelemahan atau Kekurangan Badan Usaha Persekutuan Firma (fa)
·         Pengambilan keputusan atau kebijakan kurang cepat karena menunggu musyawarah
·         Perusahaan dikatakan bubar jika terdapat anggota yang mengundurkan diri atau meninggal dunia
·         Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka anggota lain ikut menanggungnya.

3.      Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian persekutuan Komanditer adalah persekutuan dua atau lebih orang yang beberapa sekutu atau anggota hanya menyerahkan modal dan sekutu yang lain menjalankan perusahaan. Dalam persekutuan komanditer  dikenal dengan dua sekutu yaitu : sekutu aktif/ sekutu komplementer dan sekutu pasig/sekutu komanditer. Sekutuh aktif adalah sekutuh yang memiliki hak dalam menjalankan dan memimpin perusahaan, sedangkan sekutuh pasif adaah sekutuh yang hanya menyerahkan modal

3.1.Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV)
·         Keanggotan terdiri atas anggota pasif dan aktif
·         Badan usaha persekutuan yang memiliki beberapa orang anggota
·         Sekutu aktif menjalankan perusahaan
·         Sekutu pasif tidak menjalankan perusahaan, namun hanya penanam modal
·         Kelebihan atau Kebaikan Persekutuan Komanditer (CV)
·         Mudahnya dalam proses pendirian
·         Kebutuhan modal lebih terjamin dan terpenuhi
·         Cenderung lebih mudah memperoleh kredit
·         Sebagai tempat untuk menanamkan modal karena  sekutu diam mudah menginvestasikan dan mencairkan kembali modalnya
·         Kemampuan manajemen lebih besar
·         Pimpinan perusahaan dapat terdiri dari satu orang atau lebih
·         Kekayaan pribadi terpisah dari kekayaan perusahaan
·         Pembagian keuntungan dan kerugian berdasarkan pada besarnya modal yang ditanam
·         Kelemahan atau Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV)
·         Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak bergantung kepada sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan dan perusahaan
·         Dapat terjadi selisih paham antarpemilik
4.      Perseroan Terbatas (PT)
Pengertian perseroan terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbedan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham.

4.1. Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT)
·         Kelangsungan hidup perusahaan PT berapa ditangan pemilik saham
·         PT berorientasi mencari keuntungan atau profit
·         Pendirian PT dilakukan oleh 2 orang atau pribadi huum
·         Pendiran PT disahkan dalam akta notaris dan berlaku sejak pengesahan kementrian hukum dan ham
·         Pemimpin PT berupa direksi yang bisa saja tidak memilik bagian saham dan bertugas memimpihak perusahaan
·         Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas, namun modal perusahaan bergantung pada pemegang saham
·         Karyawan PT bestatus sebagai pegawai swasta
·         Saham mudah dieprjualbelikan
·         Kelebihan atau Kebaikan Perseroan Terbatas (PT)
·         Mudahnya pengaihan kepemilikan
·         Kebutuhan terhadap pengembangan modal terjamin dan terpenuhi
·         Kelangsungan perusahaan lebih terjamin
·         Mhdah dalam memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
·         Kelemahan atau Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
·         Biaya pembentukan yang relatif tinggi
·         Pembayaran pajak yang besar
·         Sulit menjaga rahasia perusahaan
·         Proses pendirian perusahaan yang panjang

Ada 6 jenis perseroan terbatas (PT) yaitu :

a. Perseroan terbatas tertutup yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu kelompok pemegang saham secara tertutup,biasanya pemegang saham keluarga. Contoh :
·         PT.Grup Salim,pemilik perusahaan Sudono Salim
·         PT.Grup Bakrie,pemilik perusahaan Aburizal Bakrie
·         PT.Grup Sinar Mas,pemilik perusahaan Eka Djipta Widjaya
·         PT.Grup Lippo pemilik perusahaan Mochtar Riady.
·         PT.Grup Gudang Garam pemilik perusahaan Halim.
·         PT.Grup Sampoerna Strategic pemilik perusahaan Putra Sampoerna.

b. Perseroan terbatas terbuka (Tbk) yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh para pemegang saham secara terbuka. Contoh :
·         PT.Bank Central Asia,Tbk
·         PT.Bank Danamon,Tbk
·         PT.Bank Mandiri,Tbk
·         PT.Bank Negara Indonesia,Tbk
·         PT.Indosat,Tbk
·         PT.Semen Gresik,Tbk
·         PT.Indo Cement Tunggal Prakasa,Tbk

c. Perseroan terbatas kosong yaitu perseroan terbatas yang tinggal namanya saja dan tidak mengoperasikan bisnisnya lagi. Contoh :
·         PT.Asian Biscuit
·         PT.Adam Air
·         PT.Semen Kupang
·         PT.Bayur Air
·         PT.Seulawah Air
·         PT.Indonesia Airlines

d.   Perseroan terbatas asing yaitu perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri dan juga memiliki tempat di luar negeri. Contoh :
·         Microsoft Coorporation,Ltd
·         Yahoo,Ltd
·         Exxon Mobile,Ltd
·         City Bank,Ltd
·         Internasional Bussines Machine,Ltd

e.  Perseroan terbatas domestic yaitu perseroan terbatas yang didirikan di dalam negeri dan juga mempunyai tempat kedudukan di dalam negeri. Contoh :
·         PT.Bank Central Asia,Tbk                   
·         PT.Gudang Garam,Tbk
·         PT.Indosiar Visual Mandiri,Tbk
·         PT.Semen Padang

f.  Perseroan terbatas perorangan yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu orang pemegang saham. Contoh :
·         PT.Pangeran Hotel
·         PT.Tranex

Analisa :  beragam jenis dan perusahaan yang dapat dijalankan, semua tergantung pada pilihan dari individu yang membangun perusahaan tersebut dan semua kembali kepada jumlah modal dan skill yang dimiliki dalam membentuk suatu perusahaan.