Kamis, 16 Oktober 2014

Sejarah Mata Uang Rupiah



Sejarah Mata Uang Indonesia

                Pada tanggal 2 November 1949, Rupiah ditetapkan sebagai mata uang Negara Indonesia yang dicetak serta diatur pengunaannya oleh Bank Indonesia selaku bank sentral yang mengatur seluruh peraturan bank yang ada di Indonesia. Pemerintah RI menganggap Indonesia harus memiliki mata uang sendiri karena uang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah selain itu dengan menerbitkan mata uang sendiri menjadi lambang utama Negara yang sudah merdeka. Kata “Rupiah” berasal dari “Rupee”, Rupee merupakan satuan mata uang India. Namun menurut Adi Pratomo, salah seorang sejarawan uang Indonesia, Rupiah diambil dari kata Rupia yang dalam Bahasa Mongolia berarti perak. Rupia memiliki arti yang sama dengan Rupee, namun Rupiah merupakan pelafalan asli Indonesia karena adanya penambahan huruf ’h’ di akhir kata Rupia, sebagai ciri khas pelafalan orang-orang Jawa. Banyak anggapan bahwa Rupiah adalah salah satu unit turunan dari mata uang India. Rupee India sebenarnya juga dapat dikatakan sebagai turunan dari kata Rupia itu sendiri, dengan begitu Rupiah Indonesia memiliki tingkatan yang sama bukan sebagai unit turunan dari mata uang India(Rupee) tersebut.
                Sebelum kemerdekaan, Indonesia menggunakan mata uang Gulden Belanda dari tahun 1610 hingga 1817. Setelah tahun 1817, dikenalkan mata uang Gulden Hindia Belanda. Mata uang Rupiah pertama kali diperkenalkan secara resmi pada waktu Pendudukan Jepang sewaktu Perang Dunia ke-2, dengan nama Rupiah Hindia Belanda. Setelah berakhirnya perang, Bank Jawa (Javaans Bank, selanjutnya menjadi Bank Indonesia) memperkenalkan mata uang Rupiah Jawa sebagai pengganti Rupiah Hindia Belanda. Mata uang gulden NICA yang dibuat oleh Sekutu dan beberapa mata uang yang dicetak kumpulan gerilya juga tetap berlaku pada masa itu. Rupiah merupakan mata uang yang boleh ditukar dengan bebas tetapi didagangkan dengan penalty disebabkan kadar inflasi Rupiah yang tinggi.
                Rupiah menjadi mata uang baru dalam sejarah nilai uang, fungsi, dan jenis-jenis uang serta pembuatannya ternyata mengalami banyak cerita dan sejarah yang panjang di negara Indonesia. Pada awal kemerdekaan, ekonomi Indonesia mengalami hiperinflasi akibat peredaran beberapa mata uang yang tidak terkendali, sementara Pemerintah Republik Indonesia belum memiliki mata uang. Pada tanggal 1 Oktober 1945, pemerintah Indonesia menyatakan ada tiga mata uang yang berlaku, yaitu: mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda, dan mata uang De Javasche Bank. Diantara ketiga mata uang tersebut yang nilai tukarnya mengalami penurunan tajam adalah mata uang Jepang sedangkan peredarannya mencapai empat milyar sehingga mata uang Jepang tersebut menjadi sumber hiperinflasi. Lapisan masyarakat yang paling menderita adalah petani, karena merekalah yang paling banyak menyimpan mata uang Jepang.
                Untuk mengatasi krisis tersebut, pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan yang melarang seluruh rakyat Indonesia menggunakan mata uang NICA sebagai alat tukar. Langkah ini sangat penting karena peredaran mata uang NICA berada di luar kendali pemerintah RI sehingga menyulitkan perbaikan ekonomi nasional. Akhirnya pada tanggal 26 Oktober 1946 pemerintah Republik Indonesia memberlakukan mata uang baru ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai alat tukar yang sah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sejak saat itu mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda, dan mata uang De Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian hanya ada dua mata uang yang berlaku yaitu ORI dan NICA. Masing-masing mata uang hanya diakui oleh yang mengeluarkannya. Jadi ORI hanya diakui oleh pemerintah Republik Indonesia  dan mata uang NICA hanya diakui oleh AFNEI. Rakyat ternyata lebih banyak memberikan dukungan kepada ORI. Hal ini mempunyai dampak politik bahwa rakyat lebih berpihak kepada pemerintah Republik Indonesia.
                ORI memiliki jangka waktu peredaran di Indonesia selama 4 tahun, ORI sudah mulai digunakan semenjak 1945-1949. Pada masa awal, ORI dicetak oleh Percetakan Canisius dengan bentuk dan desain yang sangat sederhana dan menggunakan pengaman serat halus. Bahkan dapat dikatakan ORI pada masa tersebut merupakan mata uang yang sangat sederhana, seadanya, dan cenderung berkualitas kurang, apalagi jika dibandingkan dengan mata uang lainnya yang beredar di Indonesia. Pada masa awal kemerdekaan tersebut, ORI beredar luas di masyarakat meskipun uang ini hanya dicetak di Yogyakarta. ORI sedikitnya sudah dicetak sebanyak lima kali dalam jangka waktu empat tahun antara lain, cetakan I pada 17 Oktober 1945, seri II pada 1 Januari 1947, seri III dikeluarkan pada 26 Juli 1947. Pada masa itu, ORI merupakan mata uang yang memiliki nilai yang sangat rendah jika dibandingkan dengan uang-uang yang dikeluarkan oleh de Javasche Bank. Padahal uang ORI adalah uang langka yang semestinya bernilai tinggi.
                Pada 8 April 1947, gubernur provinsi Sumatera mengeluarkan Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera (URIPS). Baru pada 2 November 1949, setelah empat tahun merdeka, Indonesia menetapkan Rupiah sebagai mata uang kebangsaannya. Kepulauan Riau dan Irian Barat memiliki variasi rupiah mereka sendiri, tetapi penggunaannya dihapuskan pada tahun 1964 di Riau dan 1974 di Irian Barat.
                Untuk mengatur nilai tukar ORI dengan valuta asing yang ada di Indonesia, pemerintah Republik Indonesia  pada tanggal 1 November 1946 mengubah Yayasan Pusat Bank pimpinan Margono Djojohadikusumo menjadi Bank Negara Indonesia (BNI). Beberapa bulan sebelumnya pemerintah juga telah mengubah bank pemerintah pendudukan Jepang Shomin Ginko menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Tyokin Kyoku menjadi Kantor Tabungan Pos (KTP) yang berubah nama pada Juni 1949 menjadi Bank tabungan Pos dan akhirnya di tahun 1950 menjadi Bank Tabungan Negara (BTN). Semua bank ini berfungsi sebagai bank umum yang dijalankan oleh pemerintah Republik Indonesia  . Fungsi utamanya adalah menghimpun dan menyalurkan dana atau uang masyarakat serta pemberi jasa di dalam lalu lintas pembayaran.
                Krisis ekonomi Asia tahun 1998 menyebabkan nilai rupiah jatuh sebanyak 35% dan membawa kejatuhan pemerintahan Soeharto. Rupiah merupakan mata uang yang boleh ditukar dengan bebas tetapi diperdagangkan dengan penalti disebabkan kadar inflasi yang tinggi.

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Rupiah diakses pada 12 Oktober 2014

Sejarah Bank Indonesia



SEJARAH BANK INDONESIA

       Jauh sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah menjadi pusat perdagangan internasional. Sementara di daratan Eropa muncul lembaga perbankan sederhana, seperti Bank van Leening di negeri Belanda. Sistem perbankan ini kemudian dibawa oleh bangsa barat yang mengekspansi nusantara pada waktu yang sama. VOC di Jawa pada 1746 mendirikan De Bank van Leening yang kemudian menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank itu adalah bank pertama yang lahir di nusantara yang menjadi cikal bakal dari dunia perbankan pada masa selanjutnya.
            Pada 24 Januari 1828, pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank sirkulasi dengan nama De Javasche Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun bank tersebut beroperasi dan berkembang berdasarkan suatu oktroi dari penguasa Kerajaan Belanda, hingga akhirnya diundangkan DJB Wet 1922. Masa pendudukan Jepang telah menghentikan kegiatan DJB dan perbankan Hindia Belanda untuk sementara waktu. Kemudian masa revolusi tiba, Hindia Belanda mengalami dualisme kekuasaan, antara Republik Indonesia (RI) dan Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA). Perbankan pun terbagi dua, DJB dan bank-bank Belanda di wilayah NICA sedangkan “Jajasan Poesat Bank Indonesia” dan Bank Negara Indonesia di wilayah Republik Indonesia.
            Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengakhiri konflik Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian DJB sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini terus bertahan hingga masa kembalinya Republik Indonesia  dalam negara kesatuan. Berikutnya sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, Republik Indonesia menasionalisasi bank sentralnya. Maka sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB menjadi Bank Indonesia, bank sentral bagi Republik Indonesia.

Referensi

Selasa, 07 Oktober 2014

Uang



Uang

Definisi Uang
Menurut Albert Gailort Hart, uang adalah kekayaan yang oleh pemiliknya dapat digunakan untuk membayar sejumlah utang dengan segera dan tanpa menunda. Robertson menyatakan uang adalah sesuatu yang diterima umum sebagai alat pembayaran. George N. Halm berpendapat uang adalah alat untuk mempermudah pertukaran dan segera dapat mengatasi kesukaran - kesukaran dari barter.  Jadi, uang dapat didefinisikan sebagai alat pembayaran yang sah dalam arti dapat diterima, dipercaya, dan disukai oleh masyarakat yang digunakan dalam transaksi ekonomi. Dapat dikatakan syarat – syarat uang, antara lain :
  1. bisa diterima oleh masyarakat (acceptability) 
  2. tahan lama atau awet, tidak cepat rusak (durability) 
  3. memiliki nilai yang stabil (stability of value) 
  4. mudah disimpan dan dibawa atau dipindahtangankan (portability) 
  5. dapat dipecah atau dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility) 
  6. kualitasnya relatif sama (uniformity) 
  7. jumlahnya terbatas dan tidak mudah ditiru (scarcity)
Di Indonesia uang diterbitkan oleh sebuah lembaga berwenang yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mengatur lalu lintas ekonomi, yaitu Bank Indonesia(BI).

Jenis – Jenis Uang
Jenis uang menurut nilainya dibedakan menjadi:
  1. uang Flat (Token Money) adalah uang yang memiliki nilai di atas kertas (nominalnya) jauh lebih tinggi daripada nilai bahan pembuat uang itu sendiri. Contoh : Uang seratus ribu Rupiah memiliki nominal tertulis yang lebih besar daripada nilai bahan pembuatnya. Namun uang tersebut diakui bernilai Rp 100.000,- karena sudah diakui oleh BI dan diterima masyarakat umum.
  2. uang Komoditas adalah uang yang nilai nominalnya sama besar dengan nilai bahan pembuatnya itu sendiri. Contoh: uang logam yang terbuat dari emas atau perak 
  3. uang hampir liquid/sempurna adalah aset yang dijadikan uang, namun aset tersebut tidak dapat dipakai membayar karena harus ditukar dengan uang flat atau uang komoditas. Contoh : emas, cek, giro.

Menurut bentuknya uang dibagi menjadi dua, yaitu: 
  1. Uang Kartal merupakan uang yang dijadikan sebagai alat pembayaran sehari-hari karena telah dianggap sah dan telah diterima umum. Bentuknya berupa uang kertas atau uang logam 
  2. Uang Giral merupakan uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Contoh : cek, giro 
  3. Uang kuasi merupakan sertifikat berharga yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam pasar finansial. Contoh : saham, obligasi, dan surat berharga lainnya.

     Menurut bahan pembuatnya, uang dibagi menjadi:
  1. Uang logam adalah uang yang terbuat dari emas atau perak 
  2. Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap sah dari lembaga yang menerbitkan dan merupakan alat pembayaran yang sah.  

Fungsi Uang
Fungsi Asli (Primer)
  1. Alat tukar 
  2. Alat satuan hitung/pengukur nilai 
Fungsi Turunan (Sekunder)
  1. alat pembayaran 
  2. penunjuk harga 
  3. alat pembayar utang 
  4. alat penimbun kekayaan 
  5. alat pemindah kekayaan
Menurut Keynes, ada tiga motif orang memegang uang:
  1. Motif transaksi mengacu pada kebutuhan uang untuk digunakan sebagai alat pembayaran sehari-hari dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  2. Motif spekulasi mengacu pada seseorang menyimpan uang supaya memperoleh keuntungan sebagai investasi.
  3. Motif berjaga-jaga mengacu pada penggunaan uang jika seseorang dalam keadaan darurat.

Beberapa Contoh Mata Uang

Negara
Mata Uang
Indonesia
Rupiah (IDR)
Amerika Serikat
United States Dollar (USD)       
Singapore
Singapore Dollar (SGD)
China
Yuan (CNY)
Jepang
Yen (JPY)

Referensi :
http://jurnal-sdm.blogspot.com diakses pada Minggu, 5 Oktober 2014
http://ekonomi.kabo.biz/2011/07/pengertian-uang.html diakses pada Minggu, 5 Oktober 2014
http://contohpengertian.com/pengertian-uang/ diakses pada Senin, 6 Oktober 2014

Minggu, 05 Oktober 2014

Tugas Pengantar Bisnis


TUGAS PENGANTAR BISNIS


Nama     : Dwiyana Saputra
NPM      : 23214357
Kelas      : 1EB20

1.     Apakah pengertian bisnis?
Dalam ilmu perekonomian, bisnis dapat dianggap sebagai organisasi/institusi. Bisnis sebagai organisasi merupakan suatu organinasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen dengan tujuan mendapatkan laba. Bisnis juga diartikan sebagai kegiatan, dimana bisnis merupakan kegiatan penjual untuk menjual barang atau menawarkan jasa kepada para konsumen atau kegiatan berbisnis lainnya dalam upaya memperoleh laba. Secara sejarah kata-kata bisnis diambil dari dari bahasa inggris yang disebut bussiness, dengan kata dasar busy yang mempunyai arti sibuk yang konteksnya sibuk untuk mengerjakan pekerjaan dan kegiatan yang bisa mendatangkan keuntungan dalam ruang lingkup, komunitas, masyarakat, atau individu.

Menurut Musselman and Jackson (1992), Bisnis merupakan akumulasi dari berbagai aktivitas yang diorganisir oleh sekelompok orang yang berkecimpung di bidang industry dan perniagaan yang menyediakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan mempebaiki kualitas hidup. Steinford (1979) berpendapat bahwa business is an institution which produces goods and services demanded by people. Steinford mengasumsikan bisnis sebagai institusi yang yanghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bisnis adalah usaha komersial di dunia perdagangan, bidang usaha, dan usaha dagang. Dari beberapa definisi bisnis yang telah dijabarkan dapat disimpulkan bahwa bisnis adalah suatu kegiatan untuk menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat (konsumen) dalam rangka memperoleh laba.

2.   Jenis-jenis bisnis
Ada berbagai macam jenis bisnis
A. Jenis bisnis berdasarkan kepemilikan bisnis :
  • Perusahaan perseorangan                                                                                Perusahaan perorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dimiliki atau dipegang oleh satu orang pemilik. Dalam hal ini pemilik tersebut mempunyai tanggungjawab sepenuhnya atas modal dan hutang bisnisnya.
  • Persekutuan                                                                                             Persekutuan adalah bentuk bisnis yang kepemilikannya dimiliki oleh dua orang atau lebih yang bekerjasama untuk menghasilkan profit. 
  • Perseroan                                                                                              Perseroan merupakan bisnis yang kepemilikannya dimiliki oleh beberapa orang dan bisnisnya diawasi oleh direktur sebagai pengambil keputusan tertinggi. Setiap pemilik memiliki tanggungjawab yang terbatas atas harta maupun hutang yang dimiliki perusahaan. 
  • Koperasi                                                                                                      Koperasi merupakan bisnis yang beranggotakan orang per orangan atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

B. Jenis bisnis berdasarkan aktivitas usahanya :
  • Manufaktur adalah bisnis yang bertujuan untuk menghasilkan barang setengah jadi maupun barang jadi, seperti pabrik ban, produsen makanan, dll.
  •  Bisnis Jasa adalah bisnis yang usahanya dalam bentuk menyediakan jasa yang dibuthkan konsumen, seperti : barbershop, guru les, dan lain-lain
  • Pengecer dan distributor adalah usaha yang berfungsi sebagai perantara untuk menyampaikan barang atau jasa dari produsen ke konsumen, seperti warung, minimarket, penyalur asisten rumah tangga.
  • Bisnis pertanian dan pertambangan adalah bisnis yang bergerak di bidang pertanian dan pertambangan, seperti pertanian kapas, pertambangan emas, pertambangan pasir. 
  • Bisnis informasi adalah sebuah bisnis jasa yang bertujuan menghasilkan atau menyediakan informasi, seperti : bisnis majalah online.
  • Bisnis real estate adalah bisnis yang bergerak di bidang property dan real estate,   seperti : Agung Sedayu Group, PT. Megapolitan, dll 
  • Bisnis transportasi adalah bisnis yang menyediakan layanan jasa transportasi, seperti : PT Transjakarta, PT KAI, dll
    C. Menurut Musselman and Jackson (1992), jenis bisnis dibagi menjadi empat, yaitu:
  • Monopsoni                                                                                                      Bisnis monopsoni adalah suatu keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan suatu pasokan atau menjadi pembeli tunggal dari pasokan barang atau jasa sehingga tidak ada tawar menawar harga. Contoh : para tengkulak yang membeli hasil tani dengan harga serendah mungkin lalu dijual kembali kepada konsumen dengan harga yang lebih tinggi.
  • Monopoli                                                                                                    Monopoli adalah pasar yang hanya ada penjual tunggal atau satu penjual sehingga dapat menentukan harga jual-beli atau harga pasar yang berlaku (price maker). Penjual tunggal tersebut yang biasa disebut dengan monopolis. Contoh : hanya ada satu perusahaan yang mengatur pasokan listrik ke seluruh wilayah Indonesia yaitu adalah PT. PLN (Persero). 
  • Oligopoli                                                                                                 Oligopoli adalah pasar dimana ada beberapa penjual yang menawarkan prosuk yang sejenis. Pada umumnya jumlah penjual antara dua sampai sepuluh. Contoh : ada beberapa brand ponsel penguasa pasar. Mereka semua tentunya memproduksi gadget yang mempermudah komunikasi. Mereka juga bersaing untuk membuat keunggulan maupun ciri khas pada produknya sehingga produknya unggul di pasar seperti i-tunes pada i-phone.
  • Oligopsoni                                                                                               Oligopsoni merupakan suatu keadaan dimana ada dua atau lebih pelaku usaha yang menguasai suatu pasokan dan mereka menjadi penyalur utama suatu komoditas. Contoh : Operator penyedia layanan telekomunikasi yang ada di Indonesia. Ada beberapa penyedia layanan jasa komunikasi mereka sama-sama menyediakan layanan jasa komunikasi namun mereka bersaing dalam memperoleh marketnya dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh masing-masing penyedia jasa.

3.   Kenapa orang berbisnis?
Menurut saya, bisnis adalah suatu aktivitas yang bertujuan menghasilkan laba. Jadi jika ditanya mengapa orang berbisnis? Menurut saya orang berbisnis untuk mendapatkan penghasilan dan tentunya mendapatkan laba demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Bisnis juga ditujukan untuk investasi masa depan. Sesuai dengan prinsip akuntansi going concern maka aktvitas bisnis diharapkan akan terus berlangsung dan berkesinambungan maka atas dasar inilah saya menganggap bisnis sebagai investasi. Berbisnis juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru sehingga kita akan membantu memajukan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Referensi :
Website www.pengertianbisnis.com diakses pada 25 September 2014
Website www.wikipedia.org diakses pada 27 September 2014