Sejarah
Mata Uang Indonesia
Pada tanggal 2 November 1949,
Rupiah ditetapkan sebagai mata uang Negara Indonesia yang dicetak serta diatur
pengunaannya oleh Bank Indonesia selaku bank sentral yang mengatur seluruh
peraturan bank yang ada di Indonesia. Pemerintah RI menganggap Indonesia harus
memiliki mata uang sendiri karena uang berfungsi sebagai alat pembayaran yang
sah selain itu dengan menerbitkan mata uang sendiri menjadi lambang utama
Negara yang sudah merdeka. Kata “Rupiah” berasal dari “Rupee”, Rupee merupakan
satuan mata uang India. Namun menurut Adi Pratomo, salah seorang
sejarawan uang Indonesia, Rupiah diambil dari kata Rupia yang dalam Bahasa
Mongolia berarti perak. Rupia memiliki arti yang sama dengan Rupee, namun
Rupiah merupakan pelafalan asli Indonesia karena adanya penambahan huruf ’h’ di
akhir kata Rupia, sebagai ciri khas pelafalan orang-orang Jawa. Banyak anggapan
bahwa Rupiah adalah salah satu unit turunan dari mata uang India. Rupee India
sebenarnya juga dapat dikatakan sebagai turunan dari kata Rupia itu sendiri,
dengan begitu Rupiah Indonesia memiliki tingkatan yang sama bukan sebagai unit
turunan dari mata uang India(Rupee) tersebut.
Sebelum kemerdekaan, Indonesia menggunakan
mata uang Gulden Belanda dari tahun 1610 hingga 1817. Setelah tahun 1817,
dikenalkan mata uang Gulden Hindia Belanda. Mata uang Rupiah pertama kali
diperkenalkan secara resmi pada waktu Pendudukan Jepang sewaktu Perang Dunia
ke-2, dengan nama Rupiah Hindia Belanda. Setelah berakhirnya perang, Bank Jawa
(Javaans Bank, selanjutnya menjadi Bank Indonesia) memperkenalkan mata uang
Rupiah Jawa sebagai pengganti Rupiah Hindia Belanda. Mata uang gulden NICA yang
dibuat oleh Sekutu dan beberapa mata uang yang dicetak kumpulan gerilya juga
tetap berlaku pada masa itu. Rupiah merupakan mata uang yang boleh ditukar
dengan bebas tetapi didagangkan dengan penalty
disebabkan kadar inflasi Rupiah yang tinggi.
Rupiah menjadi mata uang baru
dalam sejarah nilai uang, fungsi, dan jenis-jenis uang serta pembuatannya
ternyata mengalami banyak cerita dan sejarah yang panjang di negara Indonesia.
Pada awal kemerdekaan, ekonomi Indonesia mengalami hiperinflasi akibat
peredaran beberapa mata uang yang tidak terkendali, sementara Pemerintah
Republik Indonesia belum memiliki mata uang. Pada tanggal 1 Oktober 1945,
pemerintah Indonesia menyatakan ada tiga mata uang yang berlaku, yaitu: mata
uang Jepang, mata uang Hindia Belanda, dan mata uang De Javasche Bank. Diantara
ketiga mata uang tersebut yang nilai tukarnya mengalami penurunan tajam adalah
mata uang Jepang sedangkan peredarannya mencapai empat milyar sehingga mata
uang Jepang tersebut menjadi sumber hiperinflasi. Lapisan masyarakat yang
paling menderita adalah petani, karena merekalah yang paling banyak menyimpan
mata uang Jepang.
Untuk mengatasi krisis tersebut,
pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan yang melarang seluruh
rakyat Indonesia menggunakan mata uang NICA sebagai alat tukar. Langkah ini
sangat penting karena peredaran mata uang NICA berada di luar kendali
pemerintah RI sehingga menyulitkan perbaikan ekonomi nasional. Akhirnya pada
tanggal 26 Oktober 1946 pemerintah Republik Indonesia memberlakukan mata uang
baru ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai alat tukar yang sah di seluruh
wilayah Republik Indonesia. Sejak saat itu mata uang Jepang, mata uang Hindia
Belanda, dan mata uang De Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan
demikian hanya ada dua mata uang yang berlaku yaitu ORI dan NICA. Masing-masing
mata uang hanya diakui oleh yang mengeluarkannya. Jadi ORI hanya diakui oleh
pemerintah Republik Indonesia dan mata
uang NICA hanya diakui oleh AFNEI. Rakyat ternyata lebih banyak memberikan
dukungan kepada ORI. Hal ini mempunyai dampak politik bahwa rakyat lebih
berpihak kepada pemerintah Republik Indonesia.
ORI memiliki jangka waktu
peredaran di Indonesia selama 4 tahun, ORI sudah mulai digunakan semenjak 1945-1949.
Pada masa awal, ORI dicetak oleh Percetakan Canisius dengan bentuk dan desain
yang sangat sederhana dan menggunakan pengaman serat halus. Bahkan dapat
dikatakan ORI pada masa tersebut merupakan mata uang yang sangat sederhana,
seadanya, dan cenderung berkualitas kurang, apalagi jika dibandingkan dengan
mata uang lainnya yang beredar di Indonesia. Pada masa awal kemerdekaan
tersebut, ORI beredar luas di masyarakat meskipun uang ini hanya dicetak di
Yogyakarta. ORI sedikitnya sudah dicetak sebanyak lima kali dalam jangka waktu
empat tahun antara lain, cetakan I pada 17 Oktober 1945, seri II pada 1 Januari
1947, seri III dikeluarkan pada 26 Juli 1947. Pada masa itu, ORI merupakan mata
uang yang memiliki nilai yang sangat rendah jika dibandingkan dengan uang-uang
yang dikeluarkan oleh de Javasche Bank. Padahal uang ORI adalah uang langka
yang semestinya bernilai tinggi.
Pada 8 April 1947, gubernur provinsi
Sumatera mengeluarkan Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera (URIPS). Baru
pada 2 November 1949, setelah empat tahun merdeka, Indonesia menetapkan Rupiah
sebagai mata uang kebangsaannya. Kepulauan Riau dan Irian Barat memiliki
variasi rupiah mereka sendiri, tetapi penggunaannya dihapuskan pada tahun 1964
di Riau dan 1974 di Irian Barat.
Untuk mengatur nilai tukar ORI
dengan valuta asing yang ada di Indonesia, pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 1 November 1946 mengubah Yayasan
Pusat Bank pimpinan Margono Djojohadikusumo menjadi Bank Negara Indonesia
(BNI). Beberapa bulan sebelumnya pemerintah juga telah mengubah bank pemerintah
pendudukan Jepang Shomin Ginko menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Tyokin
Kyoku menjadi Kantor Tabungan Pos (KTP) yang berubah nama pada Juni 1949
menjadi Bank tabungan Pos dan akhirnya di tahun 1950 menjadi Bank Tabungan Negara
(BTN). Semua bank ini berfungsi sebagai bank umum yang dijalankan oleh
pemerintah Republik Indonesia . Fungsi
utamanya adalah menghimpun dan menyalurkan dana atau uang masyarakat serta
pemberi jasa di dalam lalu lintas pembayaran.
Krisis ekonomi Asia tahun
1998 menyebabkan nilai rupiah jatuh sebanyak 35% dan membawa kejatuhan
pemerintahan Soeharto. Rupiah merupakan mata uang yang boleh ditukar dengan
bebas tetapi diperdagangkan dengan penalti disebabkan kadar inflasi yang
tinggi.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Rupiah
diakses pada 12 Oktober 2014
http://www.rumahuang.com/sejarah-mata-uang-indonesia/
diakses pada 12 Oktober 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar