Kamis, 16 Oktober 2014

Sejarah Mata Uang Rupiah



Sejarah Mata Uang Indonesia

                Pada tanggal 2 November 1949, Rupiah ditetapkan sebagai mata uang Negara Indonesia yang dicetak serta diatur pengunaannya oleh Bank Indonesia selaku bank sentral yang mengatur seluruh peraturan bank yang ada di Indonesia. Pemerintah RI menganggap Indonesia harus memiliki mata uang sendiri karena uang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah selain itu dengan menerbitkan mata uang sendiri menjadi lambang utama Negara yang sudah merdeka. Kata “Rupiah” berasal dari “Rupee”, Rupee merupakan satuan mata uang India. Namun menurut Adi Pratomo, salah seorang sejarawan uang Indonesia, Rupiah diambil dari kata Rupia yang dalam Bahasa Mongolia berarti perak. Rupia memiliki arti yang sama dengan Rupee, namun Rupiah merupakan pelafalan asli Indonesia karena adanya penambahan huruf ’h’ di akhir kata Rupia, sebagai ciri khas pelafalan orang-orang Jawa. Banyak anggapan bahwa Rupiah adalah salah satu unit turunan dari mata uang India. Rupee India sebenarnya juga dapat dikatakan sebagai turunan dari kata Rupia itu sendiri, dengan begitu Rupiah Indonesia memiliki tingkatan yang sama bukan sebagai unit turunan dari mata uang India(Rupee) tersebut.
                Sebelum kemerdekaan, Indonesia menggunakan mata uang Gulden Belanda dari tahun 1610 hingga 1817. Setelah tahun 1817, dikenalkan mata uang Gulden Hindia Belanda. Mata uang Rupiah pertama kali diperkenalkan secara resmi pada waktu Pendudukan Jepang sewaktu Perang Dunia ke-2, dengan nama Rupiah Hindia Belanda. Setelah berakhirnya perang, Bank Jawa (Javaans Bank, selanjutnya menjadi Bank Indonesia) memperkenalkan mata uang Rupiah Jawa sebagai pengganti Rupiah Hindia Belanda. Mata uang gulden NICA yang dibuat oleh Sekutu dan beberapa mata uang yang dicetak kumpulan gerilya juga tetap berlaku pada masa itu. Rupiah merupakan mata uang yang boleh ditukar dengan bebas tetapi didagangkan dengan penalty disebabkan kadar inflasi Rupiah yang tinggi.
                Rupiah menjadi mata uang baru dalam sejarah nilai uang, fungsi, dan jenis-jenis uang serta pembuatannya ternyata mengalami banyak cerita dan sejarah yang panjang di negara Indonesia. Pada awal kemerdekaan, ekonomi Indonesia mengalami hiperinflasi akibat peredaran beberapa mata uang yang tidak terkendali, sementara Pemerintah Republik Indonesia belum memiliki mata uang. Pada tanggal 1 Oktober 1945, pemerintah Indonesia menyatakan ada tiga mata uang yang berlaku, yaitu: mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda, dan mata uang De Javasche Bank. Diantara ketiga mata uang tersebut yang nilai tukarnya mengalami penurunan tajam adalah mata uang Jepang sedangkan peredarannya mencapai empat milyar sehingga mata uang Jepang tersebut menjadi sumber hiperinflasi. Lapisan masyarakat yang paling menderita adalah petani, karena merekalah yang paling banyak menyimpan mata uang Jepang.
                Untuk mengatasi krisis tersebut, pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan yang melarang seluruh rakyat Indonesia menggunakan mata uang NICA sebagai alat tukar. Langkah ini sangat penting karena peredaran mata uang NICA berada di luar kendali pemerintah RI sehingga menyulitkan perbaikan ekonomi nasional. Akhirnya pada tanggal 26 Oktober 1946 pemerintah Republik Indonesia memberlakukan mata uang baru ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai alat tukar yang sah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sejak saat itu mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda, dan mata uang De Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian hanya ada dua mata uang yang berlaku yaitu ORI dan NICA. Masing-masing mata uang hanya diakui oleh yang mengeluarkannya. Jadi ORI hanya diakui oleh pemerintah Republik Indonesia  dan mata uang NICA hanya diakui oleh AFNEI. Rakyat ternyata lebih banyak memberikan dukungan kepada ORI. Hal ini mempunyai dampak politik bahwa rakyat lebih berpihak kepada pemerintah Republik Indonesia.
                ORI memiliki jangka waktu peredaran di Indonesia selama 4 tahun, ORI sudah mulai digunakan semenjak 1945-1949. Pada masa awal, ORI dicetak oleh Percetakan Canisius dengan bentuk dan desain yang sangat sederhana dan menggunakan pengaman serat halus. Bahkan dapat dikatakan ORI pada masa tersebut merupakan mata uang yang sangat sederhana, seadanya, dan cenderung berkualitas kurang, apalagi jika dibandingkan dengan mata uang lainnya yang beredar di Indonesia. Pada masa awal kemerdekaan tersebut, ORI beredar luas di masyarakat meskipun uang ini hanya dicetak di Yogyakarta. ORI sedikitnya sudah dicetak sebanyak lima kali dalam jangka waktu empat tahun antara lain, cetakan I pada 17 Oktober 1945, seri II pada 1 Januari 1947, seri III dikeluarkan pada 26 Juli 1947. Pada masa itu, ORI merupakan mata uang yang memiliki nilai yang sangat rendah jika dibandingkan dengan uang-uang yang dikeluarkan oleh de Javasche Bank. Padahal uang ORI adalah uang langka yang semestinya bernilai tinggi.
                Pada 8 April 1947, gubernur provinsi Sumatera mengeluarkan Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera (URIPS). Baru pada 2 November 1949, setelah empat tahun merdeka, Indonesia menetapkan Rupiah sebagai mata uang kebangsaannya. Kepulauan Riau dan Irian Barat memiliki variasi rupiah mereka sendiri, tetapi penggunaannya dihapuskan pada tahun 1964 di Riau dan 1974 di Irian Barat.
                Untuk mengatur nilai tukar ORI dengan valuta asing yang ada di Indonesia, pemerintah Republik Indonesia  pada tanggal 1 November 1946 mengubah Yayasan Pusat Bank pimpinan Margono Djojohadikusumo menjadi Bank Negara Indonesia (BNI). Beberapa bulan sebelumnya pemerintah juga telah mengubah bank pemerintah pendudukan Jepang Shomin Ginko menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Tyokin Kyoku menjadi Kantor Tabungan Pos (KTP) yang berubah nama pada Juni 1949 menjadi Bank tabungan Pos dan akhirnya di tahun 1950 menjadi Bank Tabungan Negara (BTN). Semua bank ini berfungsi sebagai bank umum yang dijalankan oleh pemerintah Republik Indonesia  . Fungsi utamanya adalah menghimpun dan menyalurkan dana atau uang masyarakat serta pemberi jasa di dalam lalu lintas pembayaran.
                Krisis ekonomi Asia tahun 1998 menyebabkan nilai rupiah jatuh sebanyak 35% dan membawa kejatuhan pemerintahan Soeharto. Rupiah merupakan mata uang yang boleh ditukar dengan bebas tetapi diperdagangkan dengan penalti disebabkan kadar inflasi yang tinggi.

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Rupiah diakses pada 12 Oktober 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar