Minggu, 05 Oktober 2014

Otoritas Jasa Keuangan



OTORITAS JASA KEUANGAN

Siapapun yang bergelut dengan jasa keuangan pasti sudah mendengar tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut OJK, OJK adalah sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No. 21 tahun 2011. OJK didirikan dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK merupakan sebuah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank serta melindungi konsumen di industri jasa keuangan.

OJK dipimpin oleh Muliaman D. Hadad, PhD selaku Dewan Komisioner OJK dengan wakilnya DR. Rahmat Waluyanto, MBA selaku wakil ketua Dewan Komisioner OJK sebagai Ketua Komite Etik. OJK memiliki tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor IKNB. OJK memiliki visi menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. Dengan Misi OJK sebagai berikut:
  1.  Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; 
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Selaku lembaga yang menjadi tonggak di sektor keuangan Indonesia, OJK memiliki kode etik yang tertuang pada Peraturan Dewan Komisioner OJK No. 01/17/PDK/XII/2012. Dalam salh satu pasalnya tertuang nilai dasar kode etik OJK dicerminkan dalam perilaku yang sesuai dengan nilai strategis organisasi OJK yang terdiri atas:
  1. Integritas; 
  2. Profesionalisme;
  3. Transparansi; 
  4. Akuntabilitas; 
  5.  Sinergi; dan 
  6. Kesetaraan.

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar