OTORITAS JASA KEUANGAN
Siapapun yang bergelut dengan jasa keuangan
pasti sudah mendengar tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa
Keuangan yang selanjutnya disebut OJK, OJK adalah sebuah lembaga yang dibentuk
berdasarkan UU No. 21 tahun 2011. OJK didirikan dengan tujuan agar keseluruhan
kegiatan dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil,
transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat. OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan
yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK
merupakan sebuah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan
pengawasan pasar modal serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan
dan pengawasan bank serta melindungi konsumen di industri jasa keuangan.
OJK dipimpin oleh Muliaman D. Hadad, PhD
selaku Dewan Komisioner OJK dengan wakilnya DR. Rahmat Waluyanto, MBA selaku
wakil ketua Dewan Komisioner OJK sebagai Ketua Komite Etik. OJK memiliki tugas
melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan, sektor pasar modal, dan sektor IKNB. OJK memiliki visi menjadi
lembaga pengawas industri jasa keuangan yang
terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu
mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang
berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. Dengan Misi OJK
sebagai berikut:
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Selaku lembaga yang menjadi tonggak di sektor keuangan
Indonesia, OJK memiliki kode etik yang tertuang pada Peraturan Dewan Komisioner
OJK No. 01/17/PDK/XII/2012. Dalam salh satu pasalnya tertuang nilai dasar kode
etik OJK dicerminkan dalam perilaku yang sesuai dengan nilai strategis organisasi
OJK yang terdiri atas:
- Integritas;
- Profesionalisme;
- Transparansi;
- Akuntabilitas;
- Sinergi; dan
- Kesetaraan.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar