Selasa, 07 Oktober 2014

Uang



Uang

Definisi Uang
Menurut Albert Gailort Hart, uang adalah kekayaan yang oleh pemiliknya dapat digunakan untuk membayar sejumlah utang dengan segera dan tanpa menunda. Robertson menyatakan uang adalah sesuatu yang diterima umum sebagai alat pembayaran. George N. Halm berpendapat uang adalah alat untuk mempermudah pertukaran dan segera dapat mengatasi kesukaran - kesukaran dari barter.  Jadi, uang dapat didefinisikan sebagai alat pembayaran yang sah dalam arti dapat diterima, dipercaya, dan disukai oleh masyarakat yang digunakan dalam transaksi ekonomi. Dapat dikatakan syarat – syarat uang, antara lain :
  1. bisa diterima oleh masyarakat (acceptability) 
  2. tahan lama atau awet, tidak cepat rusak (durability) 
  3. memiliki nilai yang stabil (stability of value) 
  4. mudah disimpan dan dibawa atau dipindahtangankan (portability) 
  5. dapat dipecah atau dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility) 
  6. kualitasnya relatif sama (uniformity) 
  7. jumlahnya terbatas dan tidak mudah ditiru (scarcity)
Di Indonesia uang diterbitkan oleh sebuah lembaga berwenang yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mengatur lalu lintas ekonomi, yaitu Bank Indonesia(BI).

Jenis – Jenis Uang
Jenis uang menurut nilainya dibedakan menjadi:
  1. uang Flat (Token Money) adalah uang yang memiliki nilai di atas kertas (nominalnya) jauh lebih tinggi daripada nilai bahan pembuat uang itu sendiri. Contoh : Uang seratus ribu Rupiah memiliki nominal tertulis yang lebih besar daripada nilai bahan pembuatnya. Namun uang tersebut diakui bernilai Rp 100.000,- karena sudah diakui oleh BI dan diterima masyarakat umum.
  2. uang Komoditas adalah uang yang nilai nominalnya sama besar dengan nilai bahan pembuatnya itu sendiri. Contoh: uang logam yang terbuat dari emas atau perak 
  3. uang hampir liquid/sempurna adalah aset yang dijadikan uang, namun aset tersebut tidak dapat dipakai membayar karena harus ditukar dengan uang flat atau uang komoditas. Contoh : emas, cek, giro.

Menurut bentuknya uang dibagi menjadi dua, yaitu: 
  1. Uang Kartal merupakan uang yang dijadikan sebagai alat pembayaran sehari-hari karena telah dianggap sah dan telah diterima umum. Bentuknya berupa uang kertas atau uang logam 
  2. Uang Giral merupakan uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Contoh : cek, giro 
  3. Uang kuasi merupakan sertifikat berharga yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam pasar finansial. Contoh : saham, obligasi, dan surat berharga lainnya.

     Menurut bahan pembuatnya, uang dibagi menjadi:
  1. Uang logam adalah uang yang terbuat dari emas atau perak 
  2. Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap sah dari lembaga yang menerbitkan dan merupakan alat pembayaran yang sah.  

Fungsi Uang
Fungsi Asli (Primer)
  1. Alat tukar 
  2. Alat satuan hitung/pengukur nilai 
Fungsi Turunan (Sekunder)
  1. alat pembayaran 
  2. penunjuk harga 
  3. alat pembayar utang 
  4. alat penimbun kekayaan 
  5. alat pemindah kekayaan
Menurut Keynes, ada tiga motif orang memegang uang:
  1. Motif transaksi mengacu pada kebutuhan uang untuk digunakan sebagai alat pembayaran sehari-hari dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  2. Motif spekulasi mengacu pada seseorang menyimpan uang supaya memperoleh keuntungan sebagai investasi.
  3. Motif berjaga-jaga mengacu pada penggunaan uang jika seseorang dalam keadaan darurat.

Beberapa Contoh Mata Uang

Negara
Mata Uang
Indonesia
Rupiah (IDR)
Amerika Serikat
United States Dollar (USD)       
Singapore
Singapore Dollar (SGD)
China
Yuan (CNY)
Jepang
Yen (JPY)

Referensi :
http://jurnal-sdm.blogspot.com diakses pada Minggu, 5 Oktober 2014
http://ekonomi.kabo.biz/2011/07/pengertian-uang.html diakses pada Minggu, 5 Oktober 2014
http://contohpengertian.com/pengertian-uang/ diakses pada Senin, 6 Oktober 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar