Perusahaan adalah tempat
terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula
yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan
tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Berikut
ini adalah jenis – jenis perusahaan, antara lain yaitu:
1.
Perusahaan
Ekstraktif
Perusahaan Ekstraktif adalah perusahaan yang bidang usahanya memungut benda-benda yang tersedia di alam secara langsung. Perusahaan yang termasuk kelompok perusahaan ekstratif antara lain pertambangan penangkapan ikan, penebangan kayu, pemungutan rumput laut, dan pembuatan garam. Perusahaan pertambangan ialah perusahaan yang usaha menghali dan mengolah barang-barang tambang, misalnya pertambangan minyak bumi, besi batu bara, timah, dan nikel
Perusahaan Ekstraktif adalah perusahaan yang bidang usahanya memungut benda-benda yang tersedia di alam secara langsung. Perusahaan yang termasuk kelompok perusahaan ekstratif antara lain pertambangan penangkapan ikan, penebangan kayu, pemungutan rumput laut, dan pembuatan garam. Perusahaan pertambangan ialah perusahaan yang usaha menghali dan mengolah barang-barang tambang, misalnya pertambangan minyak bumi, besi batu bara, timah, dan nikel
2.
Perusahaan
Agraris
Perusahaan Agraris adalah perusahaan yang usahanya mengolah dan memanfaatkan tanah agar menjadi lahan yang berdayaguna dan berhasil guna untuk memenuhi kebutuhan. Perusahaan agraris meliputi pertanian, perkebunan, perikanan (pemerihara ikan), dan peternakan. Perusahaan pertanian ialah perusahaan yang usahanya mengolah tanah menjadi lahan pertanian, kemudian ditanami tumbuh-tumbuhan agar menghasilkan bahan untuk memenuhi kebutuhan. Contohnya, pertanian padi, kacang tanah, hortikultura, perkebunan karet, kopi, teh, dan kina.
Perusahaan Agraris adalah perusahaan yang usahanya mengolah dan memanfaatkan tanah agar menjadi lahan yang berdayaguna dan berhasil guna untuk memenuhi kebutuhan. Perusahaan agraris meliputi pertanian, perkebunan, perikanan (pemerihara ikan), dan peternakan. Perusahaan pertanian ialah perusahaan yang usahanya mengolah tanah menjadi lahan pertanian, kemudian ditanami tumbuh-tumbuhan agar menghasilkan bahan untuk memenuhi kebutuhan. Contohnya, pertanian padi, kacang tanah, hortikultura, perkebunan karet, kopi, teh, dan kina.
3.
Perusahaan
Industri
Perusahaan Industri adalah perusahaan yang usahanya mengolah bahan mentah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi (bahan baku), atau mengolah bahan baku menjadi barang jadi. Contoh :
a. Perusahaan kerajinan rotan mengolah bahan mentah (rotan) menjadi barang jadi (misalnya kursi rotan dan anyaman rotan)
b. Perusahaan tepung terigu mengolah bahan mentah (gandum) menjadi bahan baku (tepung terigu).
c. Perusahaan roti mengolah bahan baku (tepung terigu) menjadi barang jadi (roti).
d. Perusahaan mobil, pupuk, kimia, obat-obatan dan sepatu.
Perusahaan Industri adalah perusahaan yang usahanya mengolah bahan mentah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi (bahan baku), atau mengolah bahan baku menjadi barang jadi. Contoh :
a. Perusahaan kerajinan rotan mengolah bahan mentah (rotan) menjadi barang jadi (misalnya kursi rotan dan anyaman rotan)
b. Perusahaan tepung terigu mengolah bahan mentah (gandum) menjadi bahan baku (tepung terigu).
c. Perusahaan roti mengolah bahan baku (tepung terigu) menjadi barang jadi (roti).
d. Perusahaan mobil, pupuk, kimia, obat-obatan dan sepatu.
4.
Perusahaan
Perdagangan
Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang usahanya mengumpulkan dan menyalurkan barang-barang hasil produksi dari produsen (pembuat) kepada konsumen (pemakai). Contoh perusahaan perdagangan ialah usaha pertokoan serta perdagangan ekspor dan impor.
Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang usahanya mengumpulkan dan menyalurkan barang-barang hasil produksi dari produsen (pembuat) kepada konsumen (pemakai). Contoh perusahaan perdagangan ialah usaha pertokoan serta perdagangan ekspor dan impor.
5.
Perusahaan Jasa
Perusahaan Jasa adalah perusahaan yang usahanya menyelenggarakan jasa untuk para konsumen (pemakai) dengan memperoleh imbalan Contoh :
a. Perusahaan pengangkutan bus
b. Jasa bank dan jasa pergudangan
c. Jasa seorang dokter, jasa seorang penjahit.
Perusahaan Jasa adalah perusahaan yang usahanya menyelenggarakan jasa untuk para konsumen (pemakai) dengan memperoleh imbalan Contoh :
a. Perusahaan pengangkutan bus
b. Jasa bank dan jasa pergudangan
c. Jasa seorang dokter, jasa seorang penjahit.
Itulah jenis – jenis perusahaan yang
ada, dan sekarang akan dibahas bentuk – bentuk perusahaan yang dibedakan
menjadi, sebagai berikut :
1.
Perusahaan
Perseorangan
Dalam arti perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh satu orang secara pribadi yang merupakan pemilik perusahaan.
Dalam arti perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh satu orang secara pribadi yang merupakan pemilik perusahaan.
1.1.Ciri-Ciri
Perusahaan Perseorangan
·
Dimiliki
secara pribadi atau perseorangan
·
Pengelolaan
badan usaha mudah dan murah
·
Pengusaha
sebagai pemilik bebas dalam mengemukakan dan menerapkan kebijakan kepada
bawahan, tanpa melalui jalur birokratis .
·
Pemilik
dapat menutup badan usaha jika tidak menguntungkan
·
Modal
badan usaha perorangan hanya satu orang (tidak terpisah)
·
Modal
berasal dari pribadi pemilik
·
Kelangsungan
hidup usaha begantung pemilik perusahaan itu sendiri
·
Kelebihan
atau Kebaikan Perusahaan Perseorangan
·
Mudah
didirikan
·
Organisasi
yang sederhana dan mudah karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan
relatif kecil
·
Pemilik
memiliki kebebasan yang seluas-luasnya
·
Keuntungan
berada pada satu orang yaitu pemilik perusahaan
·
Memilik
Pajak yang rendah
·
Kerahasiaan
perusahaan lebih terjamin
·
Pengambilan
keputusan yang cepat, tanpa menunggu persetujuan orang lain
·
Kelemahan
atau Kekurangan Perusahaan Perseorangan
·
Memiliki
modal yang terbatas
·
Segala
tanggung jawab dan resiko badan usaha perseorangan ditanggung sendiri oleh
pemilik perusahaan
·
Kerugian
ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan
·
Kualitas
manajerial dan pekerja terbatas
2.
Firma (fa)
Dalam pengertian Firma (fa) adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan dengan satu nama dan membagi keuntungan dari hasil yang didapatkannya. Setiap sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama pada perusahaan.
Dalam pengertian Firma (fa) adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan dengan satu nama dan membagi keuntungan dari hasil yang didapatkannya. Setiap sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama pada perusahaan.
2.1. Ciri-Ciri Usaha
Persekutuan Firma (Fa)
·
Memiliki
modal yang besar
·
Pemakaian
nama bersama dalam kegiatan usaha
·
Memiliki
tanggung jawab atas resiko yang tidak terbatas
·
Setiap
anggota memiliki kewenangan dalam menjalankan usaha maupun mengadakan
perjanjian dengan pihak lain tanpa menunggu persetujuan anggota lain
·
Kelebihan
atau Kebaikan Usaha Persekutuan Firma (Fa)
·
Jumlah
modal yang besar
·
Kemampuan
Manajemen lebih besar
·
Pendirian
relatif mudah
·
Status
badan usaha yang jelas karena kepemilikan akta dari notaris dan terdaftar di
pengadilan negeri
·
Tanggung
Jawab dilakukan secara bersama-sama
·
Pengambilan
kredit lebih besar dan mudah karena dipercaya oleh lembaga keuangan (bank)
·
Pengelolaan
perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan kehalian masing-masing dari sekutu
atau anggota
·
Kelemahan
atau Kekurangan Badan Usaha Persekutuan Firma (fa)
·
Pengambilan
keputusan atau kebijakan kurang cepat karena menunggu musyawarah
·
Perusahaan
dikatakan bubar jika terdapat anggota yang mengundurkan diri atau meninggal
dunia
·
Jika
salah satu anggota membuat kerugian, maka anggota lain ikut menanggungnya.
3.
Persekutuan
Komanditer (CV)
Pengertian persekutuan Komanditer adalah persekutuan dua atau lebih orang yang beberapa sekutu atau anggota hanya menyerahkan modal dan sekutu yang lain menjalankan perusahaan. Dalam persekutuan komanditer dikenal dengan dua sekutu yaitu : sekutu aktif/ sekutu komplementer dan sekutu pasig/sekutu komanditer. Sekutuh aktif adalah sekutuh yang memiliki hak dalam menjalankan dan memimpin perusahaan, sedangkan sekutuh pasif adaah sekutuh yang hanya menyerahkan modal
Pengertian persekutuan Komanditer adalah persekutuan dua atau lebih orang yang beberapa sekutu atau anggota hanya menyerahkan modal dan sekutu yang lain menjalankan perusahaan. Dalam persekutuan komanditer dikenal dengan dua sekutu yaitu : sekutu aktif/ sekutu komplementer dan sekutu pasig/sekutu komanditer. Sekutuh aktif adalah sekutuh yang memiliki hak dalam menjalankan dan memimpin perusahaan, sedangkan sekutuh pasif adaah sekutuh yang hanya menyerahkan modal
3.1.Ciri-Ciri Persekutuan
Komanditer (CV)
·
Keanggotan
terdiri atas anggota pasif dan aktif
·
Badan
usaha persekutuan yang memiliki beberapa orang anggota
·
Sekutu
aktif menjalankan perusahaan
·
Sekutu
pasif tidak menjalankan perusahaan, namun hanya penanam modal
·
Kelebihan
atau Kebaikan Persekutuan Komanditer (CV)
·
Mudahnya
dalam proses pendirian
·
Kebutuhan
modal lebih terjamin dan terpenuhi
·
Cenderung
lebih mudah memperoleh kredit
·
Sebagai
tempat untuk menanamkan modal karena sekutu diam mudah menginvestasikan
dan mencairkan kembali modalnya
·
Kemampuan
manajemen lebih besar
·
Pimpinan
perusahaan dapat terdiri dari satu orang atau lebih
·
Kekayaan
pribadi terpisah dari kekayaan perusahaan
·
Pembagian
keuntungan dan kerugian berdasarkan pada besarnya modal yang ditanam
·
Kelemahan
atau Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV)
·
Kelangsungan
hidup tidak menentu, karena banyak bergantung kepada sekutu aktif yang
bertindak sebagai pemimpin persekutuan dan perusahaan
·
Dapat
terjadi selisih paham antarpemilik
4.
Perseroan
Terbatas (PT)
Pengertian perseroan terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbedan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham.
Pengertian perseroan terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbedan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham.
4.1. Ciri-Ciri
Perseroan Terbatas (PT)
·
Kelangsungan
hidup perusahaan PT berapa ditangan pemilik saham
·
PT
berorientasi mencari keuntungan atau profit
·
Pendirian
PT dilakukan oleh 2 orang atau pribadi huum
·
Pendiran
PT disahkan dalam akta notaris dan berlaku sejak pengesahan kementrian hukum
dan ham
·
Pemimpin
PT berupa direksi yang bisa saja tidak memilik bagian saham dan bertugas
memimpihak perusahaan
·
Pemegang
saham memiliki tanggung jawab yang terbatas, namun modal perusahaan bergantung
pada pemegang saham
·
Karyawan
PT bestatus sebagai pegawai swasta
·
Saham
mudah dieprjualbelikan
·
Kelebihan
atau Kebaikan Perseroan Terbatas (PT)
·
Mudahnya
pengaihan kepemilikan
·
Kebutuhan
terhadap pengembangan modal terjamin dan terpenuhi
·
Kelangsungan
perusahaan lebih terjamin
·
Mhdah
dalam memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
·
Kelemahan
atau Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
·
Biaya
pembentukan yang relatif tinggi
·
Pembayaran
pajak yang besar
·
Sulit
menjaga rahasia perusahaan
·
Proses
pendirian perusahaan yang panjang
Ada
6 jenis perseroan terbatas (PT) yaitu :
a.
Perseroan terbatas tertutup yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu
kelompok pemegang saham secara tertutup,biasanya pemegang saham keluarga.
Contoh :
·
PT.Grup Salim,pemilik perusahaan Sudono Salim
·
PT.Grup Bakrie,pemilik perusahaan Aburizal Bakrie
·
PT.Grup Sinar Mas,pemilik perusahaan Eka Djipta Widjaya
·
PT.Grup Lippo pemilik perusahaan Mochtar Riady.
·
PT.Grup Gudang Garam pemilik perusahaan Halim.
·
PT.Grup Sampoerna Strategic pemilik perusahaan Putra Sampoerna.
b.
Perseroan terbatas terbuka (Tbk) yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh
para pemegang saham secara terbuka. Contoh :
·
PT.Bank Central Asia,Tbk
·
PT.Bank Danamon,Tbk
·
PT.Bank Mandiri,Tbk
·
PT.Bank Negara Indonesia,Tbk
·
PT.Indosat,Tbk
·
PT.Semen Gresik,Tbk
·
PT.Indo Cement Tunggal Prakasa,Tbk
c. Perseroan
terbatas kosong yaitu perseroan terbatas yang tinggal namanya saja dan tidak
mengoperasikan bisnisnya lagi. Contoh :
·
PT.Asian Biscuit
·
PT.Adam Air
·
PT.Semen Kupang
·
PT.Bayur Air
·
PT.Seulawah Air
·
PT.Indonesia Airlines
d.
Perseroan terbatas asing yaitu perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri
dan juga memiliki tempat di luar negeri. Contoh :
·
Microsoft Coorporation,Ltd
·
Yahoo,Ltd
·
Exxon Mobile,Ltd
·
City Bank,Ltd
·
Internasional Bussines Machine,Ltd
e.
Perseroan terbatas domestic yaitu perseroan terbatas yang didirikan di dalam
negeri dan juga mempunyai tempat kedudukan di dalam negeri. Contoh :
·
PT.Bank Central Asia,Tbk
·
PT.Gudang Garam,Tbk
·
PT.Indosiar Visual Mandiri,Tbk
·
PT.Semen Padang
f.
Perseroan terbatas perorangan yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu
orang pemegang saham. Contoh :
·
PT.Pangeran Hotel
·
PT.Tranex
Analisa : beragam jenis dan perusahaan yang dapat dijalankan, semua tergantung pada pilihan dari individu yang membangun perusahaan tersebut dan semua kembali kepada jumlah modal dan skill yang dimiliki dalam membentuk suatu perusahaan.
Analisa : beragam jenis dan perusahaan yang dapat dijalankan, semua tergantung pada pilihan dari individu yang membangun perusahaan tersebut dan semua kembali kepada jumlah modal dan skill yang dimiliki dalam membentuk suatu perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar