Jumat, 22 April 2016

Definis Hukum Perdata, Hukum Perijinan, Hukum Dagang


 
DEFINISI HUKUM

Hukum adalah salah satu bagian dari norma. Hukum adalah norma atau peraturan yang dibuat oleh pejabat negara atau pihak yang berwenang dan adanya sanksi bagi yang melanggarnya. Hukum bertujuan mencapai ketertiban, dan menuju kepastian hukum.

       I.            Definisi Hukum Perdata

Definisi hukum perdata menurut para ahli, diantaranya :

·         Mr. E.M. Mejers

adalah hukum yang mengatur hak-hak yang diberikan kepada seseorang atau individu, yang diserahkan sepenuhnya untuk menetapkan dengan merdeka, apabila ia akan mempergunakan hak-hak itu, sepenuhnya dapat melulu memperhatikan kepentingan sendiri.

·         Mr. H.J. Hamaker

adalah hukum yang pada umumnya berlaku, yaitu yang memuat peraturan-peraturan tentang tingkah laku orang-orang dalam masyarakat pada umumnya.

Dapat disimpulkan bahwa hukum perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepentingan perorangan dan pelaksanaannya diserahkan kepada orang yang berkepentingan itu sendiri. Oleh karena itu, maka pengertian hukum perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan subjek hukum ( orang dan badan hukum ) yang satu dengan subjek hukum yang lain, yang menitik beratkan pada kepentingan pribadi dari subjek hukum tersebut.

Hukum perdata menitikebratkan pada kepentingan pribadi ( bukan kepentingan umum seperti hukum pidana ), artinya apabila ada konflik dalam perkara perdata karena  ada pihak  yang tidak menaati ketentuan-ketentuan yang diatur dalam hukum perdata, pihak yang berwenang dalam hal ini, pengadilan/hakim tidak akan mengambil tindakan terhadap pihak yang melanggar ketentuan tersebut apabila tidak ada gugatan dari pihak yang dirugikan ke pengadilan.


Contoh dari hukum perdata :
Kasus Prita Mulyasari

Prita Mulyasari, ibu dua anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten. Prita dijebloskan ke penjara karena alasan pencemaran nama baik. Tali yang dipakai untuk menjerat Prita adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Prita terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. 

Kasus ini bermula dari email Prita yang mengeluhkan layanan unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Email ke sebuah milis itu ternyata beredar ke milis dan forum lain. Manajemen PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis. Mereka juga memasang iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT Sarana juga menggugat Prita, secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik. 

Itu merupakan salah satu contoh dari hukum perdata. Suatu komentar atas pengeluhan yang dilakukan oleh seorang pasien terhadap suatu pelayanan dari sebuah Rumah Sakit berbuntut panjang. Masalah individu ini merebak ke public, setelah pasien menulis tentang keluhanya itu diblog. Pasal yang dijerat merupakan pasal mengenai UU ITE, yang menguat tidak bolehnya melakukan penghinaan di suatu media elektronik.

    II.            Definisi Hukum Perjanjian
Hukum perjanjian adalah perbuatan hukum segi dua yang mengatur hukum antarpihak dimana pihak yang satu berjanji memberi sesuatu dan yang lain menerima, dimana pihak-pihak tersebut mengikat diri dalam suatu perjanjian. Hukum perjanjian ini biasanya berlaku ketika terkait dengan harta kekayaan.

            Contoh dari hokum perjanjian : surat perjanjian atau kontrak kerja


 III.            Definisi Hukum Dagang

Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus.

Contoh hukum dagang :

Seorang pengusaha menciptakan sebuah produk yang kemudian menjadi barang dagangannya. Desain logo untuk merek produk tersebut ternyata sama dengan desain merk sebuah perusahaan lain yang telah lebih dahulu ada dan terdaftar, perbedaannya hanya terdapat pada nama produknya saja. Oleh karena itu, perusahaan yang telah lebih dahulu mendaftarkan itu merasa dirugikan karena logo merknya ditiru dan menggugat pengusaha yang dianggap meniru itu.

Analisa : Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, dan Hukum Dagang semua merajuk pada UUD dan semua dibuat dengan tujuannnya masing - masing agar terciptanya keselasaran hidup agar terhindar dari konflik. Bagi yang melanggar akan mendapatkan ganjaran yang sudah diatur dalam hukum tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar