DEFINISI HUKUM
Hukum
adalah salah satu bagian dari norma. Hukum adalah norma atau peraturan yang
dibuat oleh pejabat negara atau pihak yang berwenang dan adanya sanksi bagi
yang melanggarnya. Hukum bertujuan mencapai ketertiban, dan menuju kepastian
hukum.
I.
Definisi Hukum Perdata
Definisi
hukum perdata menurut para ahli, diantaranya :
·
Mr. E.M. Mejers
adalah hukum yang mengatur hak-hak yang
diberikan kepada seseorang atau individu, yang diserahkan sepenuhnya untuk
menetapkan dengan merdeka, apabila ia akan mempergunakan hak-hak itu,
sepenuhnya dapat melulu memperhatikan kepentingan sendiri.
·
Mr. H.J. Hamaker
adalah hukum yang pada umumnya berlaku,
yaitu yang memuat peraturan-peraturan tentang tingkah laku orang-orang dalam
masyarakat pada umumnya.
Dapat
disimpulkan bahwa hukum perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan
menitikberatkan kepentingan perorangan dan pelaksanaannya diserahkan kepada
orang yang berkepentingan itu sendiri. Oleh karena itu, maka pengertian hukum
perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan subjek hukum (
orang dan badan hukum ) yang satu dengan subjek hukum yang lain, yang menitik
beratkan pada kepentingan pribadi dari subjek hukum tersebut.
Hukum
perdata menitikebratkan pada kepentingan pribadi ( bukan kepentingan umum
seperti hukum pidana ), artinya apabila ada konflik dalam perkara perdata
karena ada pihak yang tidak menaati ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam hukum perdata, pihak yang berwenang dalam hal ini,
pengadilan/hakim tidak akan mengambil tindakan terhadap pihak yang melanggar
ketentuan tersebut apabila tidak ada gugatan dari pihak yang dirugikan ke
pengadilan.
Contoh
dari hukum perdata :
Kasus Prita
Mulyasari
Prita Mulyasari, ibu dua anak, mendekam di Lembaga
Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten. Prita dijebloskan ke penjara karena
alasan pencemaran nama baik. Tali yang dipakai untuk menjerat Prita adalah
Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Prita terancam hukuman penjara
maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kasus ini bermula dari email Prita yang mengeluhkan
layanan unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Email ke
sebuah milis itu ternyata beredar ke milis dan forum lain. Manajemen PT Sarana
Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan
mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis. Mereka juga memasang
iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT Sarana juga menggugat Prita,
secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Itu merupakan salah satu contoh dari hukum perdata. Suatu
komentar atas pengeluhan yang dilakukan oleh seorang pasien terhadap suatu
pelayanan dari sebuah Rumah Sakit berbuntut panjang. Masalah individu ini
merebak ke public, setelah pasien menulis tentang keluhanya itu diblog. Pasal
yang dijerat merupakan pasal mengenai UU ITE, yang menguat tidak bolehnya
melakukan penghinaan di suatu media elektronik.
II.
Definisi Hukum Perjanjian
Hukum perjanjian adalah perbuatan hukum segi dua yang
mengatur hukum antarpihak dimana pihak yang satu berjanji memberi sesuatu dan
yang lain menerima, dimana pihak-pihak tersebut mengikat diri dalam suatu
perjanjian. Hukum perjanjian ini biasanya berlaku ketika terkait dengan harta
kekayaan.
Contoh dari hokum perjanjian : surat perjanjian atau
kontrak kerja
III.
Definisi Hukum Dagang
Hukum dagang ialah
aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya,
khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus.
Contoh
hukum dagang :
Seorang
pengusaha menciptakan sebuah produk yang kemudian menjadi barang dagangannya.
Desain logo untuk merek produk tersebut ternyata sama dengan desain merk sebuah
perusahaan lain yang telah lebih dahulu ada dan terdaftar, perbedaannya hanya
terdapat pada nama produknya saja. Oleh karena itu, perusahaan yang telah lebih
dahulu mendaftarkan itu merasa dirugikan karena logo merknya ditiru dan
menggugat pengusaha yang dianggap meniru itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar