Prinsip
ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya
terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal.
1.
Sistem perekonomian
Sistem
perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi
dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya.
Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi.
Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh
pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem
ekstrim tersebut. Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan
dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian
terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur
faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian
pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan
alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
1.1.
Perekonomian terencana
Ada
dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme.
Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang mengharuskan
pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun, lanjutnya,
kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara.
Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus
memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para buruh. Uni Soviet
dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga
akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan RRC
yang menggunakan sistem ini. Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya mengatur
faktor produksi. China, misalnya, mulai melonggarkan peraturan dan
memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol faktor produksinya sendiri.
1.2.
Perekonomian pasar
Perekonomian
pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah
lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang
mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang
diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme
penawaran-permintaan.
1.3.
Perekonomian pasar campuran
Perekonomian
pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem
perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di
dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana,
bahkan negara seperti Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas,
pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi
kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk
anak di bawah umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu
pula dengan negara-negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak
negara-negara Blok Timur yang telah melakukan privatisasi - pengubahan status
perusahaaan pemerintah menjadi perusahaan swasta.
2.
Kaitan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia
2.1.
Politik
Hukum Ekonomi Didalam Konstitusi.
Undang-Undang
dasar negara modern dewasa ini cenderung tidak hanya terbatas sebagai dokumen
politik, tetapi juga dokumen ekonomi yang setidak-tidaknya mempengaruhi
dinamika perkembangan perekonomian suatu negara. Karena itu, konstitusi modern
dapat dilihat sebagai konstitusi politik, sosial, ataupun sebagai ekonomi.
Memang ada konstitusi yang tidak secara lansung dapat disebut sebagai
konstitusi ekonomi, karena tidak mengatur secara eksplisit prinsip-prinsip
kebijakan ekonomi. Konstitusi negara-negara liberal seperti Amerika Serikat, Australia,
Kanada, Jepang dan sebagainya dapat disebut hanya konstitusi politik. Namun
didalam konstitusi negara liberal tersebut, ketentuan mengenai moneter,
anggaran (budget), fiscal, perbankan dan pemeriksaan keuangan tetap diatur,
yang pada gilirannya juga memengaruhi dinamika perekonomian negara
bersangkutan. Kebijakan-kebijakan tersebut lebih terkait dengan sistem
administrasi negara dari pada persoalan sistem ekonomi secara lansung.
Konstitusi negara-negara ini mungkin lebih tepat disebut konstitusi ekonomi
secara tidak lansung. Sedangkan konstitusi ekonomi secara lansung disebut
konstitusi ekonomi adalah kosntitusi yang mengatur mengenai pilihan-pilihan
kebijakan ekonomi dan anutan prinsip-prinsip tertentu di bidang hak-hak ekonomi
(economic rights). Jika corak konstitusi tersebut diukur dari
ketentuan-ketentuan mengeanai kebijakan perekonomian seperti yang diatur dalam
Pasal 33 UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa UUD 1945 merupakan satu-satunya
dokumen hukum Indonesia yang dapat disebut sebagai konstitusi ekonomi.
Pasal
33 menentukan:
•
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama beradasarkan atas asas kekeluargaan.
cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
•
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Secara
normatif, ketentuan pasal 33 UUD 195 merupakan politik hukum ekonomi Indonesia,
sebab mengatur tentang prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan roda
perekonomian. Pada Pasal 33 Ayat (1), menyebutkan bahwa perekonomian nasional
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Asas ini dapat
dipandang sebagai sebagai asas bersama (kolektif) yang bermakna dalam kontek
sekarang yaitu persaudaraan, humanisme dan kemanusiaan. Artinya ekonomi tidak
dipandang sebagai wujud sistem persaingan liberal ala barat, tetapi ada nuansa
moral dan kebersamaannya, sebagai refleksi tanggung jawab sosial. Bentuk yang
ideal terlihat seperti wujud sistem ekonomi pasar sosial (social market
economy). Pasal ini dianggap dari ekonomi kerakyatan.
Pada
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3), menunjukkan bahwa negara masih mempunyai
peranan dalam perekonomian. Peranan itu ada dua macam, yaitu sebagai regulator
dan sebagai aktor. Ayat (2) menekankan peranan negara sebagai aktor yang berupa
Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peranan negara sebagai regulator tidak
dijelaskan dalam rumusan yang ada, kecuali jika istilah “dikuasai”
diinterpretasikan sebagai “diatur” tetapi yang diatur disini adalah sumber daya
alam yang diarahkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sumber
daya strategis meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya
buatan keseluruhannya telah diatur oleh konstitusi Pasal 33 UUD 1945 didalamnya
tercantum demokrasi ekonomi. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah
pimpinan dan pemilihan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah
yang diutamakan, bukan kemakmuran seorang-seorang. Sebab itu perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan bangsa.
Perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Perekonomian berdasarkan
atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan
orang-orang yeng berkuasa dan rakyat banyak ditindas.
Sistem
ekonomi yang berlaku di Indonesia ialah sistem ekonomi pancasila. Menurut
Mubyarto, ciri-ciri sistem ekonomi pancasila adalah sebagai berikut:
1
Roda kegiatan ekonomi digerakkan oleh ransangan-ransangan ekonomi, sosial dan
moral.
2.
Ada tekad kuat seluruh bangsa untuk mewujudkan kemerataan sosial.
3.
Ada nasionalisasi ekonomi.
4.
Koperasi merupakan sokoguru ekonomi nasional.
5.
Ada keseimbangan yang selaras, serasi, dan seimbang dari perencanaan ekonomi
dan pelaksanaannya didaerah.
Dalam
model pembangunan ekonomi yang menempatkan manusia sebagai titi sentralnya,
sasaran penciptaan peluang kerja dan partisipasi rakyat dalam arti
seluas-luasnya perlu mendapatkan perhatian utama. Ini berarti bahwa dalam
penyusunan rencana-rencana pembangunan, setiap kebijakan, program,
proyek-proyeknya berisi komponen-komponen kuantitatif dalam sasaran-sasaran
peluang kerja, peluang berusaha dan partisipasi rakyat tersebut, lengkap dengan
tolak ukur dan cara-cara menilainya.
2.2.
Politik Hukum Ekonomi Didalam Konstitusi Menghadapi
Era Globalisasi.
Salah
satu masalah serius yang dihadapi dalam pembangunan ekonomi di Indonesia adalah
mempraktekkan kerangka hukum dan kostitusi dalam pengembangan
kebijakan-kebijakan perekonomian. Selama ini, persoalan tersebut dianggap tidak
penting mengingat praktek penyelenggaraan ekonomi sejak kemerdekaan telah
berjalan mengikuti arus logika pembangunan ekonomi yang berkembang atas dasar
pengalaman empiris dilapangan atau teori-teori dan kisah-kisah sukses di
negara-negara lain yang dipandang layak dijadikan contoh. Sulit membayangkan
bahwa konstitusi harus diajdikan acuan subtantif dalam setiap kebijakan resmi
dalam proses pembangunan ekonomi. Apalagi kenyataan dizaman sekarang menuntut
semua bangsa akrab bergaul dengan sistem ekonomi pasar yang diidialkan bersifat
bebas dan terbuka. Tidak eksklusif. Liberalisasi perdagangan dan globalisasi ekonomi
sudah menjadi kenyataan yang tidak dapat di hindarkan.
Dalam
keadaan demikian, memang sulit dibayangkan bahwa penyusunan kebijakan ekonomi
harus tunduk kepada logika normatif yang sempit sebagaimana telah disepakati
dalam rumusan undang-undang dasar yang tertulis. Sebaik-baiknya rumusan
konstitusi sebagai sumber kebijakan tertinggi tidak dapat mengikuti dengan
gesit dan luwes perubahan-perubahan dinamis yang terjadi dipasar ekonomi global
maupun lokal yang bergerak cepat setiap hari. Karena itu, kebiasaan untuk
menjadikan konstitusi sebagai rujukan dalam penyusunan kebijakan ekonomi dapat
dikatakan sangat minim. Hal itu terjadi disemua negara demokrasi. Pengaturan
kebijakan ekonomi secara ketat dalam konstitusi merupakan fenomena
negara-negara sosialis-komunis yang terbukti tidak berhasil memenuhi hasrat
warga negara untuk bebas, baik secara politik maupun ekonomi.Indonesia sebagai
negara yang bukan komunis, juga berusaha mengadopsi beberapa prinsip yang
dipraktekkan terutama dinegara-negara eropa timur, yaitu dengan mengatur
prinsip-prinsip dasar kebijakan ekonomi dalam bab XIV UUD 1945 tentang
perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Namun kemudian, kalaupun
disadari dan dalam praktek memang dijadikan acuan, biasanya,
ketentuan-ketentuan undang-undang dasar itu hanya dijadikan rujukan formal,
sekedar untuk menyebut bahwa kebijakan-kebijakan ekonomi itu dikembangkan
berdasarkan UUD 1945.
Oleh
beberapa ahli ekonomi, pasal yang mengatur tentang perekonomian didalam UUD
1945 dinilai tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman. Pertama, perekonomian
tidak dapat lagi hanya berdasarkan kepada asas kekeluargaan, karena didunia
bisnis modern tidak dapat dihindarkan sistem pemilikan pribadi sebagai hak
asasi manusia yang juga dilindungi oleh undang-undang dasar. Sifat-sifat
kekeluargaan dari suatu bangun usaha hanya relevan jika dikaitkan dengan
koperasi sebagai bentuk-bentuk perseroan, yang berlaku adalah prinsip “one
share one vote” dengan penghargaan yang tinggi terhadap hak milik (property),
yaitu sama tingginya dengan penghargaan terhadap kebebasan (freedom). Hal ini
tercermin dalam cara pandang masyarakat modern yang sangat mengagungkan prinsip
liberty dan property.
Kemudian,
cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak
memang harus dikuasi oleh negara, tetapi pengertian dikuasai tersebut tidak
dimaksudkan untuk dimiliki. Perekonomian modern menghendaki efisiensi yang
tinggi, sehingga membiarkan badan-badan usaha milik negara untuk eksis selama
ini justru sama dengan membiarkan berkembang inefisiensi dalam pengelolaan
sumber daya ekonomi yang justru merugikan negara dan rakyat banyak. Lagi pula,
zaman modren menghendaki adanya pemisahan yang tegas antara fungsi regulasi dan
policy maker dengan fungsi pelaku usaha. Tidak seharusnya pemerintah yang
bertanggung jawab dibidang regulasi dan pembuatan kebijakan, terjun sendiri
dalam kegiatan usaha. Karena itu, perusahaan milik negara yang ada, justru
perlu diprivatisasikan agar lebih efisien dan menjamin fairness diantara pelaku
usaha. Tidak mungkin ada fairness bagi pengusaha swasta jika instansi
menentukan kebijakan juga turut mengambil bagian sebagai pelaku usaha secara
lansung.
Dan
yang terakhir, pengertian “di kuasai oleh negara” harus dipahami tidak identik
dengan “dimiliki oleh negara”. Bahkan, dikatakan bahwa pengertian pengusaan
oleh negara dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (2) dan (3) tersebut bukan harus
diwujudkan melalui kepemilikan negara. Negara cukup berperan sebagai regulator,
bukan pelaku langsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar